Suara Indonesia News – Lamongan. Kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Senin (8/11/2021) direspon cepat oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan. Tidak sampai 24 jam, kasus itu berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan oleh petugas.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa “Respon cepat ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri untuk mentransformasi Polri menuju Polri yang Presisi,” ucap AKBP Miko.
Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan jurusan Lamongan – Babat Simpang 3 Mira, Desa Bedahan Kec. Babat – Lamongan, antara sepeda motor Honda Beat S 5823 DO dengan truck tronton Hino yang tidak diketahui nomor polisinya.
Saat itu, kondisi lajur kanan lampu menyala merah berhenti, Truck tronton tersebut terserempet terdorong ke depan. Penumpang jatuh ke kanan terlindas Truck yang selanjutnya melarikan diri.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno menyampaikan proses penangkapan pengemudi yang melarikan diri ke arah Tuban.
“Kami melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun masyarakat bahwa truck yang terlibat tabrak lari di simpang 3 Mira dengan kabin warna hijau, melarikan diri ke arah Tuban. Kami mengejar dan berkoordinasi dengan Polres Tuban. Kami dapat informasi, truck tersebut masuk ke dalam gang untuk menghindari pengejaran,” kata AKP Aris yang didampingi Kanit Gakkum Satlantas IPTU Anang Purwowidodo kepada media, Selasa (9/11/2021).
Disisi lain Yasir (selaku suami korban meninggal) menyampaikan, apresiasi kepada Polres Lamongan atas respon cepat menangkap truck dan pengemudi yang menabrak istrinya Muntayah, yang meninggal akibat kejadian tersebut.
“Terima kasih polisi sudah menangkap supir truknya. Dia harus tanggung jawab,” tandasnya Yasir. (Hari R)