Lagi Nunggu Pembeli, Dogol Pemilik 5,5 Gram Sabu Gol Diciduk Personil Polsek...

Lagi Nunggu Pembeli, Dogol Pemilik 5,5 Gram Sabu Gol Diciduk Personil Polsek Datuk Bandar

515 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu siang kemarin, Rabu 15/1/2020 sekitar pukul 11.00 Wib. Di Jalan Aman Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan pria yang bernama Heri Iskandar Alias Dogol (35) seorang Nelayan, warga Jalan Aman Lingkungan XII, Kelurahan Simulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,5 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Sekitar pukul 10.30 Wib, ada seorang masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di Jalan Aman Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk bandar Timur ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu-sabu,” dikatakan Humas Rabu sore.

“Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai melakukan pengintaian di TKP dan kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dari Informan tersebut. Lalu di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dogol,” Tambah Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Dari tangan Dogol petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5,5 gram Narkotika jenis sabu yang saat itu sedang di pegangnya yang di bungkus dengan menggunakan plastik transparan,” Beber Humas.

“Selanjutnya Heri Iskandar Alias Dogol, dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna proses penyidikan lebih lanjut. Dogol yang diduga memiliki, menjual atau menawarkan Narkotika jenis sabu sabu sebagaimana dimaksud dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun, Maksimal 20 Tahun,” Jelas Kasubbag Humas

“Pengakuan tersangka Dogol, ia pernah masuk penjara dalam perkara penganiayaan,” Lukas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY