Lagi Tidur, Sepeda Motor di Gondol Maling

Lagi Tidur, Sepeda Motor di Gondol Maling

306 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus terhadap satu orang diduga Pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di Jalan Lintas Duri – Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten  Bengkalis.Pada Rabu tanggal 15 Juli 2020, sekira pukul 13.00 Wib.

Pelaku berinisial S (40) Tahun, pria ini seorang Sopir, berdomisili di Jalan Lintas Duri – Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Korbannya adalah SW (38) tahun, seorang Perempuan sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di Jalan Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari pelaku di sita Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No Pol BM 3875 HJ , No Rangka : MH1JFZ122HK102045 , No Mesin : JFZ1E-2106362 atas nama M.Arifin kemudian 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J7.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariayadi SIK melalui Kasi Humas Polsek Mandau menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan kepada suaraindonesianews.com pada Jumat 17 Juli 2020.

“Pada hari Jum’at, tanggal 10 Juli 2020 lalu, sekira pukul 06.15 Wib, bertempat di rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik SW (Pelapor) yang dilakukan oleh S (Terlapor) orang tidak dikenal,” ujarnya.

Diteruskan Humas, Kronologis kejadian tersebut diketahui Pelapor, ketika bangun tidur Pelapor baru menyadari bahwa Handphone milik Pelapor yang sebelumnya terletak di samping tempat tidur Pelapor ternyata sudah tidak ada lagi. Kemudian Pelapor melihat jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka, lalu Pelapor memastikan / memeriksa keseluruhan rumah dan telah hilang dicuri barang milik Pelapor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor beserta kunci kontaknya dengan merk Honda Beat warna Hitam dengan No Pol BM 3875 HJ, nomor rangka MH1JFZ122HK102045, Nomor mesin JEZIE-2106362 atas nama M. Arifin, I (satu) unit Handphone merk Samsung J7 dengan SIM Card: 0823 8501 5891 (dua) Lembar Kartu ATM BRI atas nama SW, l (satu) Lembar KTP An. SW serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), terangnya.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada Pihak Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan tersebut diatas Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui Terlapor sedang berada di rumahnya di Jl.Lintas Duri Dumai Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tanpa buang waktu Team Opsnal Polsek Mandau langsung menuju rumah Terlapor, yang mana pada saat itu Terlapor sedang tidur di rumahnya, selanjutnya Team Opsnal Polsek Mandau mengamankan Terlapor beserta barang bukti yang sesuai dan masih ditangannya.” jelas Kasi Humas Polsek Mandau. Selanjutnya Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY