Suara Indonesia News – Aceh Timur. Aktivis Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Perwakilan Cabang Kabupaten Aceh Timur, akan memantau aset – aset milik negara / Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) yang ada di Aceh Timur, mengingat masih banyak aset negara yang ada di Aceh Timur yang belum ada kejelasan dan kepastian baik secara hukum maupun secara pengelolaannya. Aset negara / daerah dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di kementerian lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada Pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunkan barang milik negara/daerah. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D.
Dalam pengelolaan BMN/D rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya.
Ketua Ormas (LAKI) Saiful Anwar Mengatakan, bahwa “Setiap tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu ada belanja modalnya. Belanja modal yang dimaksud adalah belanja yang digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan. Belanja modal tersebut terus bertambah dari tahun ke tahun dan menjadi kekayaan negara/daerah atau aset negara/daerah. Dengan dana yang tersedia setiap tahun, Pemerintah telah banyak membangun berbagai sarana dan prasarana fisik guna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti halnya masyarakat Daerah Aceh Timur khususnya. Sarana dan prasarana fisik tersebut antara lain berupa pengadaan tanah, pembangunan jalan, jembatan, gedung, pelabuhan,saluran irigasi, pembangkit tenaga listrik, alat angkut baik angkutan darat maupun angkutan udara, teknologi informasi dan lain-lain disediakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana yang diperoleh dari masyarakat dan disalurkan melalui APBN/APBD. Semua barang-barang yang dibeli dengan menggunakan APBN atau perolehan lainnya yang sah menjadi kekayaan negara atau barang milik negara”.
Saiful menambahkan, “Barang milik negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah berada di bawah pengurusan atau penguasaan kementerian/lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik di dalam maupun di luar negeri. Dengan jangkauan yang tersebar dan luas serta jumlah yang sangat banyak maka kekayaan negara harus dikelola/dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan menganut asas fungsional, kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), efisiensi akuntabilitas publik, dan kepastian nilai”. Ungkap Saiful.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan pemindahtanganan Barang Milik Negara, dikatakan bahwa proses pengelolaan BMN seperti halnya siklus logistik diawali dari Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pengawasan dan pengendalian BMN, dimana dalam pengelolaannya harus terorganisir dengan baik sejak dari perencanaan kebutuhan sampai pengawasan dan pengendalian sehingga dapat terlihat dengan jelas siapa-siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan dan penggunaan kekayaan negara tersebut.
Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 akan terlihat juga tugas dan tanggungjawab pengelola/pengguna BMN, Pejabat pengelolaan barang milik negara, Penyelenggara kegiatan, kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengelola BMN serta ruang lingkup pengelolaan BMN. Dalam prakteknya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih ditemukan bahwa pengelolaan kekayaan negara belum sesuai dengan yang diharapkan, banyaknya permasalahan yang dihadapi karena pengelolaannya atau administrasinya yang tidak tertib, yaitu dengan banyaknya kejadian dimana aset/milik negara/daerah tidak dapat dikuasai negara/pemerintah daerah dan bisa lepas dari kepemilikan negara/daerah, seperti terjadinya penyerobotan BMN, aset-aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan lengkap sehingga berpotensi menyebabkan sengketa, terungkapnya dugaan korupsi penjualan lahan milik negara oleh pegawai bersangkutan.
Dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam pengelolaan BMN seperti tersebut di atas membuktikan tidak becusnya pengelolaan BMN oleh pejabat/pengguna BMN, sehingga perlu adanya pemahaman tentang penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN dengan tujuan agar terwujud tertib administrasi dan sekaligus akan mendukung tertib pengelolaan BMN. (Saiful)