Tower Bodong Tanpa Izin Tetap Berdiri Cuma Bermodal Izin Kades

Tower Bodong Tanpa Izin Tetap Berdiri Cuma Bermodal Izin Kades

178 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Kuwu (Kepala Desa) Desa Cempaka Kuswanto Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, beri rekomendasi bangunan tower Telkomsel, padahal sampai saat ini pembangunan tersebut masih belum menempuh persyaratan untuk mendirikan bangunan atau ijin.

Jajaran anggota Polres Kota Cirebon dan anggota polisi pamong praja pol PP sebagai garda penegak perda datangi kantor Desa cempaka, namun usai pertemuan dengan pihak desa cempaka Iwan S dan jajaran kepolisian menyampaikan bahwa terkait persoalan tersebut masih dalam klarifikasi, ungkap Iwan S.

Dari hasil penyusuran informasi yang berhasil di rangkum oleh media, tentang pendirian bangunan tower yang sudah berjalan di desa cempaka yang berlokasi tepatnya sebelah utara jalan flyover  memang belum berijin, ucap Kabid dari dinas perhubungan.

Dalam menyikapi hal tersebut pihak pol PP di nilai kurang tegas dalam melakukan kontrol penegakan Perda maka sangatlah pantas pendirian bangunan ilegal di kabupaten Cirebon sangat marak. Senin (13/7/2020).

Penegakan Perda sesuai dalam undang-undang yang berlaku bagi para pelaku usaha yang sengaja melanggar maka akan di kenakan sangsi  sesuai peraturan yang berlaku di negeri ini, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 36 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara  1 tahun Paling lama 3 tahun  dan denda paling sedikit 1 miliyar paling banyak 3 meliar rupiah pasal 109.

Dalam hal ini pejabat pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan yang tanpa dilengkapi  ijin lingkungan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 40 ayat 1 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 meliar.

Sudah sepantasnya perusahan yang ada di kota Cirebon ini ta’at pada peraturan pemerintah dikarenakan setiap usaha seharus nya memiliki ijin dari pemerintah yang berwenang. (Sendi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY