Lantik Pj Maybrat Bukan Orang Asli Papua Aktivis 98 Minta Presiden Copot...

Lantik Pj Maybrat Bukan Orang Asli Papua Aktivis 98 Minta Presiden Copot Pj Gub Papua Barat

522 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jakarta. Jojo sebagai Aktivis 98 Sangat mengecam tindakan Pj Gub Papua Barat Paulus Waterpauw yang melantik Pj Bupati Maybrat yang bukan berasal dari Orang Asli Papua. Hal ini kata Jojo sangat mencederai semangat Otus Jilid II di Tanah Papua.

“Sebagai aktivis 98 yang mengawal reformasi, yang lebih mengedepankan demokrasi akan melakukan konsolidasi aksi protes pekan depan ke Presiden Jokowi di Istana Negara. #SavePapua #SaveMaybrat. Kami meminta agar PJ Gub Papua Barat segera di copot dan Presiden Jokowi harus mengevaluasi kebijakan Pj Bupati Maybrat dan mengembalikan ke Orang Asli Papua,” kata Jojo kepada media, Rabu (25/08/2022) di Jakarta.

Menurutnya, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat merupakan salah satu daerah jabatan Bupati telah berakhir dan untuk mengisi Kekosongan di perlukan Penjabat Bupati harus Orang Asli Papua

“Semangat untuk terus menjaga pelayanan dan keamanan serta ketertiban dengan menjamin tetap berjalannya Pemerintahan. Maka selayaknya Pemerintah Pusat mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek Psikologis masyarakat Maybrat agar kerja pemerintah daerah terus berjalan dengan baik,” ucapnya.

Kata Jojo, petunjuk dan dasar hukum mengenai mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Maybrat perlu ditunjuk penjabat bupati. Maka usulan penjabat bupati dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota, sesuai dengan ketentuan dasar hukum yang mengatur mengenai penunjukan penjabat terdapat dalam regulasi yang mengatur soal Pilkada No. 8 Tahun 2015, UU No.10 Tahun 2016, dan UU No. 6 Tahun 2020.

“Prosedur, dan mekanisme tata cara pengusulan, serta prosedur kepangkatan dan golongan tercantum di dalamnya. Dalam hal penunjukan penjabat kepala daerah provinsi Papua Barat, khususnya Kabupaten Maybrat Presiden melalui Mendagri harus merujuk juga ke dalam UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 dari hasil perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, dimana diamanatkan dalam PP 106 tentang kewenangan khusus, khususnya dalam pasal 27, pasal, 28, pasal 29 dan 30,” terangnya.

Mengenai, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, khususnya manajemen ASN wajib mengutamakan Orang Asli Papua (OAP). OAP adalah prioritas yang diamanatkan dalam rangka menjawab latar belakang lahirnya Otsus, yaitu semangat afirmasi, proteksi dan pemberdayaan kepada OAP dalam segala bidang, termasuk Aparatur Sipil Negara.

“Dalam konteks penunjukan penjabat Bupati Maybrat yang dijabat oleh pejabat dari Non Papua. Maka sesunguhnya hal tersebut tidak sejalan dengan semangat UU Otsus yang baru saja diundangkan dalam lembaran negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu agar mengedepankan UU Otsus sebagai bentuk penghargaan dan menghormati kedudukan dari UU Otsus sebagai instrumen kebijakan bagi Papua,” urainya panjang lebar.

Terakhir kata Jojo selalu Aktivis 98, bahwa seperti kabar yang disampaikan, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Maybrat telah mengusulkan tiga nama, yaitu Dr. Naomy Netty Howay, Markus Jitmau, Ferdinandus Taa. Sementara melalui Pemerintah Propinsi Papua Barat telah mengusulkan putra asli Papua Dr.Origenes Ijie, Jhony Way, dan Oktovianus Mayor.

“Tapi kenapa yang dilantik bukan Orang Asli Papua hal ini yang membuat kekecewaan terjadi di masyarakat Maybrat. Terutama Prov Papua Barat karena yang dilantik sebagai PJ Bupati Maybrat merupakan bukan Orang Asli Papua Dr. Bernad Rondonuwu sebagai PJ Bupati Maybrat. Dimana beliau merupakan salah satu Direktur Satpol PP Kemendagri, sementara banyak SDM orang Asli Papua yang duduk di ASN mampu menjadi Penjabat Bupati di Maybrat,” pungkas Jojo mengakhiri.

Penulis: Syafrudin Budiman SIP

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY