Suara Indonesia News – Rote Ndao. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa sebagai UPT Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Marciana D Jone, menggelar Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 kepada Narapidana Lapas Kelas III Baa, Senin, (02/05/22).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 02-05-2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, sebanyak 3 (Tiga) Narapidana yang beragama Islam menerima Remisi Khusus dengan besaran remisi masing-masing 1 bulan yang diserahakan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko didampingi para pejabat pada pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Lapas Kelas III Baa dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Dalam Amanat Kepala Lapas Kelas III Baa yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Tahun 2022 dan mengharapkan seluruh WBP untuk memaknai Hari Raya Kemenangan dengan mengintrospeksi diri, senantiasa berpikir positif serta berperan aktif dalam segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib dalam Lapas.” Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku saudara selama menjalani Pidana. Saya berharap Pemberian Remisi ini dapat menjadi renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan berubah menjadi manusia yang lebih baik.” Ucap Daniel Saekoko.
Kementerian Hukum dan HAM pada Tahun 2022 mengeluarkan Kebijakan Peraturan Menteri Hukun dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 entang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dimana tidak mensyaratkan Justice Collaborator_ namun tetap tidak menghilangkan syarat Administratif dan Subtantif yakni mengikuti program pembinaaan dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dimana tujuan penggunaan SPPN sendiri yakni agar dapat terukur dan dapat dipertanggungjawabkannya penilaian pembinaan Narapidana dalam rangka pemenuhan Hak Narapidana serta terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individu.
Sambutan ditutup dengan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang telah tulus dan ikhlas mengabdikan diri kepada Nusa dan Bangsa serta berharap untuk tetap mempertahankan semangat dan dedikasi pada tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan.
Reporter : Dance henukh