Lapas Baa Kembali Lepaskan 1 Narapidana Untuk Jalani Integrasi

Lapas Baa Kembali Lepaskan 1 Narapidana Untuk Jalani Integrasi

363 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Baa sebagai UPT Pemasyarakatan dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana D Jone, terus  berkomitmen untuk melaksanakan Prinsip Dasar Pemasyarakatan (Back to Basic) salah satunya berupa Pembinaan Narapidana dengan kembali melepaskan 1 (satu) Narapidana untuk menjalani Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), kamis (17/03/22).

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Guspry Huma Kota menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-814.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 22 Juli  2021 kepada Narapidana dan selanjutnya menyerahkan Narapidana kepada keluarga yang telah menunggu untuk menjemput pada pukul 10.00 WITA dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid-19.

Kepala Lapas Kelas III Baa, Daniel Saekoko ditemui secara terpisah mengatakan Integrasi dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi.”Narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif dan administrasi akan diusulkan untuk memperoleh Integrasi, dan proses pengusulannya gratis tanpa dipungut biaya apapun.”tegas Daniel Saekoko.

Pemberian Integrasi mengacu pada Permenkumham No. 18 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,  Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Reporter : Yanti / Dance henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY