Suara Indonesia News – Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) kembali melayangkan surat kedua terkait Konfirmasi realisasi serapan anggaran perjalanan dinas selama tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Hermanto selaku Ketua Umum BAKORNAS. Pada saat pertemuan dengan awak media di daerah citeureup Kabupaten Bogor, (06/08/21).
Ia menjelaskan, “pada hari ini (06/08) kami selaku Dewan Pimpinan Pusat BAKORNAS telah melayangkan surat konfirmasi kedua terkait transparansi serapan anggaran perjalanan dinas selama tahun 2020. Dengan nomor : 033/DPP/LSM/BAKORNAS/VII/2021. Sebagaimana bahwa selama tahun 2020 adalah situasi genting dikarenakan wabah Virus Covid-19, yang menyebabkan banyak aktivitas yang terhenti dan tidak dapat melakukan tatap muka bahkan perjalanan antar kota hingga antar provinsi, “Paparnya.
Tentu kami berharap ketua DPRD kabupaten Bogor yang merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat seharusnya merakyat. Maka dari itu rakyat harus tahu berapa besaran anggaran yang digunakan dan dikelola oleh para wakil rakyat.
Ketum BAKORNAS tersebut juga mengatakan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor harus dapat mewujudkan dan melaksanakan kewajiban anggota DPRD yang diantaranya yaitu : Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, “Jelasnya.
Kami sangat menyesalkan sikap Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang tidak responsive untuk memberikan tanggapan surat kami yang pertama. Masyarakat pasti sangat berharap Para Wakil Rakyat yang dipilih oleh Rakyat dapat mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean Governance. Dimana DPRD bertugas dan berfungsi sebagai bagian dari pemerintahan. Maka ketua DPRD Kabupaten Bogor harus mampu mendorong dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, humanis, serta turut dalam mewujudkan tegaknya supremasi hukum dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, “lanjutnya.
Sebagai saluran aspirasi masyarakat, sikap kepemimpinan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, tentu menjadi harapan konstituen dan Masyarakat Bogor, tutupnya.
Julianta Sembiring Amd. MI, SE, SH selaku Advokat BAKORNAS juga turut memberikan tanggapan, Ia mengatakan kami akan terus menindaklanjuti surat kami hingga mengambil langkah dan tindakan hukum. Kami akan terus bergerak mendorong dan mendukung penegakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Agar tercapai dan terwujud kesejahteraan masyarakat. Apabila anggaran dan Uang rakyat dikelola dengan jujur pasti rakyat sejahtera, sehingga tidak menyesal telah memilih para wakil rakyat, paparnya.
Praktisi Hukum tersebut juga menegaskan, apabila Ketua DPRD Kabupaten Bogor tidak bersikap transparan maka kami akan adakan penandatanganan PETISI bersama Masyarakat Kabupaten Bogor. Sebagai bentuk desakan Agar Ketua DPRD Kabupaten Bogor mempublikasikan secara detail dan terperinci serapan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Bogor selama tahun 2020. Sebagaimana amanat keterbukaan informasi publik, Papar Praktisi Hukum tersebut. (Sendi)