Lembaga BPAN Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Rehabilitas Puskesmas...

Lembaga BPAN Aliansi Indonesia Aceh Tenggara Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan Rehabilitas Puskesmas Biak Moli

551 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –  Aceh Tenggara, Ketua DPC BPAN Aliansi Indonesia, resmi laporkan dugaan penyimpangan, penyalagunaan rehabilitas dan penambah ruangan puskesmas Biak Muli ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tanggal, 10 September 2019, Nomor 11.LP/DPC.LAI-BPAN/AGR/IX/2019. Berdasarkan bukti surat tanda terima laporan lembaga BPAN Aliansi Indonesia ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Menurut keterangan dari Ewardo.SH,MH, kasipidsus kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kasusnya itu  sudah  kami limpahkan ke hapip, inspektorat Aceh tenggara, karena yang di laporkan materinya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korporasi, itu tidak ada ke wenangan masalah itu makanya kami limpahkan kasus tersebut ke hapip, inspektorat, kita tunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat.

Ruhulhayati irban II di Inspektorat, ketika dikomfirmasi di kantornya 6/12-19 lalu mengatakan, bahwa kasus puskesmas biak Moli sudah kami lakukan pemeriksaan awal, kita berharap nanti kita akan lakukan pemeriksaan ulang.

Supardi ketua DPC BPAN aliansi Indonesia, meminta kepada Kajari maupun inspektorat agar secepatnya memproses kasus dugaan penyalah gunaan pekerjaan puskesmas biak Moli, karena sudah lama kasus ini kita laporkan sampai Sekang belum ada titik terang nya, apa kah sudah ada main mata pihak kontraktor dengan Kajari atupun inspektorat atau gimana, sehingga kasus tersebut jalan di tempat.

Sesuai tanda bukti laporan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, kami dari lembaga BPAN aliansi Indonesia kab. Aceh Tenggara akan melaporkan kembali kasus tersebut ke Kajari Aceh, tegas Supardi. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY