LHP BPK 2020, 12 Miliar Anggaran Belanja Pemkab Aceh Singkil Tidak Tepat

LHP BPK 2020, 12 Miliar Anggaran Belanja Pemkab Aceh Singkil Tidak Tepat

484 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menemukan realisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020 senilai Rp12 miliar, tidak tepat.

“Tadi ada Rp 12 miliar temuannya, dikelompokan di dinas mana saja, kita belum tahu,” kata Bupati Aceh Singkil Dulmusrid di Kantornya usai rapat tindaklanjut temuan LHP dengan BPK-RI Perwakilan Aceh, Senin (22,/02/2020).

BPK memberikan predikat 61 persen atas tindaklanjut temuan LHP dan menempatkan Aceh Singkil pada urutan ke-17 sebagai kabupaten yang telah menindaklanjuti temuan LHP BPK.

Tidak tahu persis angka Rp 12 miliar pada dinas mana saja. Dulmusrid menyebut saat ini sedang melakukan inventarisir SKPK mana saja yang memiliki temuan LHP. Temuan LHP BPK terbagi atas temuan sebagian administrasi dan kerugian negara.

“Yang kerugian negara akan segera dikembalikan, SKPK mana yang ada temuan, akan kita suruh untuk kembalikan,” ungkapnya.

Menurut laporan LHP BPK, kata Dulmusrid sebagian temuan ternyata ada sebagian orangnya telah meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan ungkap Dulmusrid, dapat dihapus atau mendapat amnesti piutangnya karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara untuk temuan administrasi, menyangkut laporan yang tidak bisa dientri oleh SKPK dikarenakan jaringan internet yang terganggu.

Dulmusrid mengungkapkan pada hari ini BPK-RI Perwakilan Aceh turun ke Aceh Singkil untuk memberikan solusi terhadap temuan agar segera ditindaklanjuti.

BPK akan memberikan tenggat waktu selama 24 bulan kepada Pemda Aceh Singkil untuk menyelesaikan temuan LHP tersebut.

“Dalam waktu 2 tahun Pemda Aceh Singkil harus wajib mengembalikan kerugian negara tersebut, ” Ucapnya. (Salomo)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY