Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Setelah Lima Bulan menghilang atau sporing (melarikan diri) karena kasus penganiayaan dengan kekerasan, Jefri Hasundungan Siahaan Alias Jefri (29) warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, akhirnya diamankan Personil Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai saat dirinya pulang kembali ke kampung halaman.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, “Tersangka di tangkap berdasarkan laporan surat penangkapan – LP/265/X/2019/SU/Res/tgl 01 okt 2019. Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap seseorang,” Dikatakan Humas Kamis 12/3/20.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, Tanggal 30 September 2019 sekira pukul 22.00 Wib. Di Jalan Jendral Sudirman KM 2, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,
Tepatnya di loket angkutan KUPJ TOUR, terhadap seorang laki-laki yang bernama Fedrik Robert Lee Siburian Alias Robert (30), warga Jalan Singosari Lingkungan VI Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat 1 dari KUHPidana,” Beber Iptu Ahmad Dahlan (AD) Panjaitan.
Tambah AD Panjaitan “Malam itu tersangka bersama dengan beberapa orang temannya sedang melaksanakan reunian di warung tuak milik orang tuanya yang berada di samping rumah, sore sebelumnya kakak perempuan tersangka mengadu kepada tersangka bahwa ia telah di lecehkan oleh Fedrik Robert Lee Siburian dengan bahasa kakaknya mau di ajak ke hotel untuk berhubungan badan,” Jelasnya.
“Karena mendengar aduan dari kakak tersangka seperti itu, pas malamnya saat tersangka acara reunian selanjutnya tersangka menceritakan hal tersebut ke teman-temannya sehingga ada beberapa temannya yang merasa kesal dan emosi hingga akhirnya tersangka bersama dengan ke Tiga orang temannya ikut mendatangi korban Fedrik Robert Lee ke loket KUPJ Tour miliknya,” Kata Iptu AD Panjaitan.
“Sesampainya di loket KUPJ Tour milik korban Robert, tersangka langsung memukul rahang sebelah kanan korban sebanyak Tiga kali dengan menggunakan kunci sepeda motor yang di jepitkan di genggamannya, kemudian satu orang temannya yang belum tertangkap Pontas Sinurat menunjang bagian pinggang korban,” Kata Humas lagi.
” Untung saja ibu korban datang dan mencoba menghalang-halangi tersangka hingga perkelahian itu terhenti, dan masyarakat yang berada di loket tersebut menyuruh tersangka serta teman-temannya untuk pergi meninggalkan tempat itu,” jelas Iptu AD Panjaitan.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami luka gores pada leher sebelah kanannya, luka gores pada rahang sebelah kanan, dan luka gores pada atas telinga sebelah kanan,” Kata Humas.
“Setelah lama melarikan diri, akhirnya tersangka pulang kembali ke rumahnya dan berhasil diamankan pada Rabu 11/3/2020, sekitar Pukul 16.00 Wib, di Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Tepat nya dirumah orang tua tersangka, kemudian tersangka di bawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan selanjutnya dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” Lukas Iptu AD Panjaitan. (Taufik)