Lima Hari Sukses Mencuri Hendphon, ZS Diamankan Tekab SatReskrim Polres Tanjungbalai Dari...

Lima Hari Sukses Mencuri Hendphon, ZS Diamankan Tekab SatReskrim Polres Tanjungbalai Dari Rumahnya 

295 views
0
SHARE
Foto tersangka Keden saat di amankan di Mapolres Tanjungbalai beserta barang buktinya yang berhasil disita Personil Team Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Suara Indonesi News – Tanjungbalai. Pelaku pencurian berhasil diciduk Team Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pria yang bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden, (40) seorang Nelayan, Jalan M.T Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Tersangka Keden diciduk dari rumahnya pada hari ini Kamis 14/5/2020 Pukul 15.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020. Pelapor/Korban yang bernama Angelica, (29), Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 37A Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Menurut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan “Kejadiannya hari Sabtu tanggal 09/5/2020 sekitar Pukul 11.35 Wib, telah terjadi pencurian berupa Dua unit Hendphon dengan type iphone 7 plus warna hitam dan vivo y69 warna hitam di rumah pelapor / korban Jalan Jend. Sudirman No.37,” Dikatakan Humas Kamis malam.

“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah yang tidak terkunci, lalu mengambil Dua unit Hendphon tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,- lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai,” Beber Iptu AD Panjaitan.

“Setelah Lima hari berlalu, Kamis 14/5/2020 sekitar Pukul 14.50 Wib, Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian adalah seorang laki-laki bernama Zulkarnaen Sinaga alias Keden,” Terang Humas

“Personil Tekab Sat Reskrim di pimpin Padal Tekab Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka, Kemudian sekitar Pukul 15.00 Wib. Peronil Tekab Sat Reskrim mendapat informasi bahwa target berada di rumahnya di Jalan MT.Haryono Keluraham Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Tambah Humas

“Sekitar Pukul 15.30 Wib Personil Tekab Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Keden, Selanjutnya Keden diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.

“Barang bukti yang berhasil disita Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari rumah tersangka Keden yaitu sebagai berikut, Satu buah kotak HP vivo. Satu buah kotak hp iphone 7 plus. Satu unit sepeda motor Hondar Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Satu buah topi yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. Satu potong celana yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Satu potong baju yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya. Dan Satu buah kompor gas yang di beli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut,” Lukas Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai. (Taufik)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY