Suara Indonesia News – Bengkalis. Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan lima orang pria pelaku di duga sebagai pengedar Narkoba di akhir November 2020.
Lima orang pria diamankan di seputaran Jalan Bantan, Gang Sidomulyo, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis sekira pukul 21:30 Wib.
Lima orang pria diamankan pada hari tersebut ialah ER(41) Tahun, warga Jalan Paret Bangkok, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kemudian EB (28) Tahun, warga Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, kemudian AH (30) Tahun, warga Siak, dan R (30) Tahun, warga Jalan Panglima Minal, Kabupaten Bengkalis, serta RR (30) Tahun, warga Jalan Kelapapati Tengah, Kelurahan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang belakangan diketahui adalah seorang Pegawai Honorer.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Sidodadi, dan berhasil mengamankan tersangka EA dengan barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu, saat di introgasi EA mengaku mendapatkan Sabu dari R untuk diserahkan pada rekannya AY (DPO).
Tidak sampai disitu, Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan EB dan AH pada Hari Minggu (21/11/2020) lalu di Pekanbaru, dan keduanya mengaku bahwa telah memerintahkan ER membawa sabu ke Pekanbaru sebanyak 100 gram yang dipesan oleh AH dengan harga 50.000.000 Rupiah, EB juga mengaku bahwa 5 bungkus sabu dengan berat 178,8 gram tersebut miliknya yang diberi dari F (DPO) dengan harga 40.000.000 Rupiah.
Berdasarkan dari keterangan tersangka sebelumnya pada Hari Rabu (23/11/2020) tim kembali mengamankan R di Jalan Cokro Bengkalis, dan RR di sebuah Hotel di Pekanbaru.
Dari kelima tersangka disita sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik hitam yang berisikan 1 bungkus besar diduga Narkoba Jenis Sabu yang dikemas dalam bungkus teh hijau cina, 2 bungkus kecil diduga Narkoba Jenis Sabu, dan 2 paket kecil yang juga diduga Narkoba jenis Sabu, 1 unit hp vivo, 1 unit hp nokia, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru, dari tersangka ER, 1 unit hp Oppo Reno 4 warna hitam dari tersangka EB, 1 unit hp Oppo warna merah dari tersangka AH, Satu unit hp Oppo A3, uang tunai senilai 100.000 Rupiah, 1 buah dompet warna hitam dari tersangka R, dan 1 unit hp Samsung A7 warna hitam, 1 biah ATM BCA an RR yang mana tersangka bertansaksi melalui ATM tersebut, serta 1 unit hp nokia warna biru dari tersangka RR.
Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis dalam press releasenya juga menyampaikan rasa bangga dan terimakasih terhadap Tim yang telah bekerja keras dalam mengungkapkan Kasus Peredaran Narkotika di wilayah Bengkalis khususnya.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada tim yang sudah bekerja keras dalam mengungkapkan kasus peredaran Narkoba yang sangat meresahkan seluruh masyarakat ini,” Ujar Kapolres Bengkalis.
Editor : Musrialdi