Pencuri Rokok dan Dua Penadahnya Berhasil Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Pencuri Rokok dan Dua Penadahnya Berhasil Diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

546 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rokok beserta Dua orang penadahnya Senin 30/11/2020 sekitar Pukul 16.45 Wib. Di Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kababupaten Asahan.

Tersangka yang bernama Saur Hendri (43) Wiraswasta, warga Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, seorang pelaku pencurian ditangkap bersama Dua orang penadah yang bernama Ardiansyah Wardana (29), Wiraswasta, warga Jalan Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Zainuddin Sitorus (48), Wiraswasta, warga Jalan Aman, Lingkungan VIII, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka Hendri berdasarkan laporan Polisi : LP / 101 / XI / 2020 / SU / Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 29 Nopember 2020. Atas korbannya yang bernama Adi Juliata Harianja (41) warga Gang Beringin, Lingkungan III Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Kejadian nya Senin 13/11/2020 sekitar Pukul 01.30 Wib, di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kedai milik Pelapor yang dilakukan oleh Hendrik,” Kata Humas

“Hendrik melakukannya dengan cara masuk dari pintu belakang  kedai yang dirusaknya, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,- dan merasa keberatan lalu melaporkan yang di alaminya ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat perintah dari Perwira Penjabat (PENJAB) Team Tekab untuk melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut, lalu setelah di lakukan penyelidikan diketahui bahwa salah seorang pelaku bernama Saut Hendri,” Jelas Humas.

“Pada Senin 30/11/2020 sekitar Pukul 16.30 Wib, diketahui Hendri berada di Jalan Perintis Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupayen Asahan, saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya. Lalu Tekab Sat Reskrim di pimpin padal Team I Tekab Sat Reskrim bergerak menuju simpang empat,” Beber Iptu AD. Panjaitan

“Saat di jalan ternyata Hendri  berpapasan dengan Tekab Sat Reskrim yang membuat seketika itu Hendri langsung melarikan diri sehingga di lakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekitar Pukul 16.45 Wib, Saut Hendri berhasil di amankan,” Jelas Humas lagi.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap Hendri dan Hendri mengakui melakukan pencurian bersama temannya R (dalam pengejaran), mereka menjual rokok itu kepada penadah yang bernama Zainuddin Sitorus dan Ardiansyah wardana,” Sebut Iptu AD. Panjaitan

“Pukul 16.50 Wib penadah yang bernama Zainuddin Sitorus berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Aman Lingkungan III,  Kelurhan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, dan penadah yang bernama  Ardiansyah Wardana berhasil diamankan di rumahnya Jalan Busubillah, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya Ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk di serahkan ke Polsek Datuk Bandar,” Lukas Humas.

Barang bukti yang diamankan dari penadah yang bernama  Ardiansyah Wardana berupa 70 bungkus rokok dengan perincian merk 40 bungkus merk Magnum mild, 10 bungkus merk Sampoerna, 10 bungkus merk lucky strike, 10 bungkus merk gudang garam Surya.

Sedangkan dari Zainuddin Sitorus sebanyak 23 bungkus rokok dengan perincian 10 bungkus merk gudang garam Surya, 8 bungkus merk Magnum mild, 5 bungkus rokok merk X MILD.

Sementara dari Hendri petugas menemukan Uang tunai sebesar Rp.500.000,- yaitu uang sisa hasil penjualan rokok.

Foto Pelaku dan Dua penadah yang diamankan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai saat berada di Mapolres Tanjungbalai. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY