LIRA Agara Dukung Komisi III DPR RI Ingatkan Kajari Kutacane

LIRA Agara Dukung Komisi III DPR RI Ingatkan Kajari Kutacane

582 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Ketua Forbes DPR / DPD RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI M.Nasir Djamil, meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kutacane (Kajari) Aceh Tenggara, Fokus menuntaskan berbagai dugaan korupsi kepada Media Serambi beberapa hari yang lalu.

Salah satunya Kasus Monografi Desa 2016 – 2017,yang  menggunakan dana desa sebesar Rp. 7 M, yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara kepada wartawan media ini, Senin 28/10/19 di kantor PWI, ia merasa Aneh terhadap Pemeriksaan Dana Desa yang digunakan untuk kegiatan Bimtek yang dikelola oleh Perkumpulan APDESI Aceh Tenggara, padahal Kegiatan tersebut dilakukan pada Tahun 2019 artinya Tahun Anggaran masih berjalan masih ada perbaikan – perbaikan yang dilakukan seperti penyelesaian dokumen – dokumen Kegiatan Bimtek tersebut untuk diserahkan kepada Pihak terkait sebagai bahan pertanggung jawaban Kegiatan.

Saleh Selian berujar, ‘ kalaupun ada masalah pada kegiatan Bimtek tersebut Seyogianya dilakukan pemeriksaan pada Tahun Anggaran 2020 setelah Tahun Anggaran 2019 selesai.

Disisi lain, Saleh Selian Kuatir atas pemberitaan di salahsatu Media bahwa Kejari Kutacane akan akan memeriksa Perkumpulan APDESI Aceh Tenggara selaku Pelaksana Kegiatan Bimtek, ada Dugaan untuk mengaburkan Isu Kasus Monografi Desa yang diduga Mangkrak di Kejari Kutacane,  harusnya Kejari Kutacane menyelesaikan Kasus Dugaan Korupsi yang sudah tersebar luas di Publik, ‘ucap Saleh Selian.

Kekuatiran ini cukup beralasan bagi Saleh Selian, karena sebelumnya LIRA Agara telah melaporkan Dugaan Kriminalisasi terhadap Bupati LIRA kepada LPSK RI didampingi oleh Andi Syafrani Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf.

Perlindungan Hukum ditempuh karena diduga ada upaya Kriminalisasi atas status ASN M.Saleh Selian, karena ada yang marah dan kepanasan karena diduga selama ini LIRA Aceh Tenggara Getol menyikapi, mengawal dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Hukum Aceh Tenggara.

Menurut M.Saleh Selian, Kajari Kutacane tidak paham atau Diduga mengangkangi UU RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU RI Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat dimuka Umum dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artinya Kajari Kutacane harus mengerti dan Paham bahwa setiap Warga Negara berhak mempertanyakan perkembangan Kasus dugaan Korupsi yang sedang ditangani oleh APH, artinya jangan Alergi dan marah ketika Publik bertanya lebih lebih ada upaya dugaan kriminalisasi terhadap publik yang mempertanyakan perkembangan Kasus Dugaan Korupsi yang sedang berjalan.

Sehingga M.Saleh Selian, meminta kepada Kajagung RI dan Kajati Aceh mengevaluasi Kinerja Kajari Kutacane. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY