Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kordinator LSM ACW Provinsi Aceh Drs. S. Pasaribu. Sangat mendukung Program yang di Gagas Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Singkil yang di beri nama Jaksa Sahabat Desa (Jaksades) dan kiranya Program ini dapat di tiru oleh Kejari di Kabupaten lain Khususnya di Provinsi Aceh dan umumnya di Seluruh Indonesia,
Karena semenjak besarnya Anggaran Desa yang di kelola pihak Desa sejak 2015, sudah banyak Aparatur Desa masuk penjara akibat Menilep Dana Desa atau Korupsi.Demikian Disampaikan nya melalui Pres Rilisnya kepada Media ini Rabu (30/06/2021).
“Seharusnya Desa yang terpencil seperti di Desa wilayah Kecamatan Pulau Banyak. Pulau Banyak Barat dan Kecamatan Kuala Baru di Prioritaskan menjadi Jaksades.
Seperti yang di sampaikan pihak Kejari Aceh Singkil, Desa yang sudah di jadikan sebagai Jaksades sebanyak 82 Desa yaitu , di Kecamatan Gunung Meriah 25 desa, Kecamatan Simpang Kanan 25 desa, Kecamatan Danau Paris 6 desa, Kecamatan Suro 11 desa, Kecamatan Kuta Baharu 9 desa dan Kecamatan Singkohor 6 desa.
“Seharusnya justru yang di prioritaskan atau disasar adalah Desa Desa di Tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Banyak. Kecamatan Pulau Banyak Barat dan Kecamatan Kuala Baru.” Ucap Pasaribu.
Karena Program yang dinamai Jaksa Sahabat Desa (Jaksades) itu, sebagai upaya memberi pemahaman kepada para kepala desa tentang penggunaaan anggaran Sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran desa.
Pasaribu menambahkan dari Pengamatannya selaku Lsm Anti Korupsi sesuai Investigasi di lakukan selama ini persentase Daerah yang Rawan melakukan penyelewengan itu adalah Daerah yang terpencil dan susah akses menuju ke tempat itu.sehingga pihak Media dan Lsm enggan memantau ke Daerah itu akibat Ekses tranportasi yang sulit dan terbatas.
“Apallagi tujuan kegiatan Jaksades ini untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana korupsi supaya aparat desa tidak melanyalahi aturan dalam penggunaan dana desa,” kata Pasaribu.
Seperti ungkapan Kejari yang Mengatakan “Desa yang sudah menjadi sahabat jaksa, diharapkan menggunakan anggaran sesuai peruntukan tepat sasaran dan terhindar dari tindak pidana korupsi.dan Kejaksaan siap memberikan masukan dan arahan dan penjelasan apabila aparat desa tidak mengerti dalam penggunaan dana desa. Sementara Tambah Pasaribu bagaimana pula terhadap Desa desa yang tidak masuk Program Jaksades tersebut”, tandasnya. (Salomo)