LSM ACW Dorong Sekda Aceh Singkil Tertibkan BMD

LSM ACW Dorong Sekda Aceh Singkil Tertibkan BMD

201 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM ACW  Drs.Si.Pasaribu minta Sekertaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil  untuk melaksanakan Permendagri No.19 Tahun 2016.yaitu tentang Pengelolaan dan Menertibkan Barang Milik Daerah ( BMD) di Kabupaten itu. Demikian di sampaikan kepada Media ini Kamis 21/05/2020 di Singkil.

Ia menambahkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah mengeluarkan surat edaran tentang Percepatan pembenahan pengelolaan Barang milik Daerah (BMD), dengan merekomendasikan kepada Gubernur, Bupati dan Walokota di seluruh Indonesia untuk melakukan :

  1. Penyelesaian proses pengalihan BMD akibat alih kewenangan sesuai UU nomor 23 Tahun 2014.
  2. Penyelesaian Permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat Pemekaran Wilayah.
  3. Penyelesaian Permasalahan BMD dengan Instansi Vertikal.
  4. Penyelesaian permasalahan BMD yang di kuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak.
  5. Percepatan Penyelesaian Sertifikasi BMD berupa Tanah.
  6. Tentang Pelaksanaan BMD baik phisik legalitas maupun
  7. administrasi.

Terkait poin poin itu LSM ACW, Perlu mendorong Sekda Aceh singkil untuk isegera melaksanakan surat edaran KPK tersebut, karena sebagaimana hasil Penelusuran ACW terkait Barang Milik Daerah( BMD) Kabupaten Aceh singkil di duga masih Kacau balau alias tidak tertip, mulai dari Aset Tanah, Gedung apalagi Aset Kenderaan Roda empat dan Roda dua. Dan di katakan Kenderaan yang banyak tidak jelas adalah di Dinas Perhubungan Aceh singkil. Karena di akuinya ACW sudah beberapa kali Menyurati Dinas Terkait meminta Data Kenderaan Roda empat dan Roda dua juga Boat dan kapal Per 31 Desember 2018 lalu, namun hingga detik ini Pihak Dinas tidak berani membalas.

Kemudian lanjut nya, demikian juga di Bagian Umum setda Kab Aceh singkil sudah di surati Lembaganya terkait Aset Tanah dan gedung juga Kenderaan Roda empat dan Roda dua di Sekda kab Aceh singkil namun nasipnya sama tak berbalas juga.

Kaitan ini lah LSM ACW mendorong Sekda untuk Menertibkan seluruh Barang milik daerah (BMD) yang  di duga banyak Barang tidak ada suratnya, dan ada suratnya barangnya tidak ada, dan sebagian sudah tidak di diketahui pemiliknya, mulai dari Tanah, gedung terutama kenderaan roda dua.

Sebab bila hal ini tidak di tertipkan adalah merupakan kerugian bagi daerah dan terkait Barang Milik daerah sangat rawan untuk di korupsi jika Pencatatannya amburadul alias tidak tertip tidak transparan dan tidak akuntabel, pungkas Pasaribu (Salomo)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY