Suara Indonesia news – Aceh Tenggara. LSM Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (GEMPUR) kepada Wartawan media ini Kamis, 4 Juni 2020 di kantor PWI agara, meminta kepada pihak Polda Aceh menelisik penggunaan anggaran dana hibah Biaya Operasional (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2018/2019 senilai Rp. 8.886.000.000, di Kabupaten Aceh Tenggara.
Saya minta pihak Polda Aceh untuk datang ke Kabupaten Aceh Tenggara, menelisik penggunaan anggaran BOP PAUD Tahun 2018/2019 senilai miliyaran rupiah itu apakah digunakan sesuai peruntukannya atau tidak.
Ketua LSM Gempur Pajri Gegoh menambahkan, biasanya modus penyalahgunaan atau penyelewengan dana BOP PAUD oleh oknum – oknum tertentu adalah pemalsuan dokumen, penggelembungan jumlah lembaga PAUD dan jumlah peserta didik, Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan bantuan lebih banyak.
Peserta didik tahun ajaran 2018 yang terdaftar di dapodik 7.511 anak, untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) per peserta didik pertahun dan jumlah Lembaga 277 PAUD dengan anggaran sebesar Rp. 4.506.600.000, Realisasi seratus Persen %.
Pada Tahun 2019 jumlah peserta didik 7.299 anak dan jumlah Lembaga 272 PAUD dengan Alokasi Dana BOP PAUD sebesar Rp. 4.379.400.000 Realisasi (83,41) % senilai Rp. 3.652.800.000 yang tidak terserap sebesar Rp. 726.600.000 dari jumlah peserta didik sebanyak 1.211 anak.
Tak hanya disitu saja, soal indikasi kebohongan dari pantauan yg di temukan di lapangan, tidak sedikit Lembaga PAUD tahun 2018/2019 yang tersebar 16 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara yang memiliki peserta didik sebanyak 12 siswa dan Lembaga PAUD yang sudah tidak aktif lagi.
Selain itu juga mengendus indikasi penyelewengan yang telah dilakukan dengan pemotongan dana bantuan operasional PAUD (BOP) yang disalurkan ke lembaga – lembaga PAUD, tidak sesuai juknis (2018/2019).
Penghitungan alokasi penyaluran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kesatuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD, berdasarkan data Real jumlah anak yang dilayani sesuai dengan data yang ada pada Dapodik PAUD dan Diknas pertanggal 31 Maret 2019 untuk tahap I (Pertama) dan 30 September 2019 untuk tahap II (Kedua), a. Tahap I (Pertama) 50% dari alokasi anggaran, dan b. Tahap II (Kedua) 50% dari alokasi anggaran, tulis Juknis tersebut. Tandas Ketua LSM Gempur Agara.
Hasil konfirmasi Ketua LSM GEMPUR dan wartawan media ini Rabu, tanggal 3 Juni 2020 pada kabid PAUD kabupaten Aceh Tenggara di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa tim verifikasi ke lembaga PAUD itu dari tim kami langsung turun ke lapangan sekitar 212 lembaga PAUD yang aktif dan kepala PAUD ada pernyataan tertulis dan di tandatangani di atas matre 6000 bahwasanya PAUD tersebut memang Aktif serta ini sudah di tandatangani juga oleh Bupati Aceh Tenggara, dan uang tersebut langsung ke rekening kas umum daerah (RKUD) dan apa bila ada uang sisa anggaran itu akan di gunakan untuk tahun berikutnya, mengenai isu Lembaga PAUD yang tidak aktif kenapa bisa dapat juga, karena kita berdasarkan keterangan dari kepala desa bahwa PAUD tersebut masih aktif, terangnya, (Yusuf)