LSM GMBI Distrik Aceh Timur Soroti Penggunaan Dana BOS di Masa Pandemi

LSM GMBI Distrik Aceh Timur Soroti Penggunaan Dana BOS di Masa Pandemi

291 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur. Lembaga Swadaya Masyarakat  (GMBI) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia kabupaten Aceh Timur, akan melakukan audensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur Sabtu (24/10/2020) .

Ketua Investigasi GMBI Distrik Aceh Timur menyampaikan, Saiful Anwar, audiensi ini Sangat Perlu dilakukan dalam rangka menyoroti dunia pendidikan di tengah Pandemi Covid-19 di Aceh Timur.

Khususnya implementasi pelaksanaan Permendikbud no 20 tahun 2003, pasal 10 tentang pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

“Bukan hanya itu kami juga datang untuk menyoroti penggunaan dana BOS tahun 2020 sesuai dengan juknis Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dan perubahannya nomor 19 tahun 2020,” ungkapnya Saiful.

Kata dia, sistem pelajaran hari ini dari aturan belajar di rumah mengenai penggunaan dana bos.

Harus dipertanyakan efektivitas pembelajarannya, soalnya point dari Permendikbud no 8 pasal 9A ayat 1 atas perubahan Permendikbud no 19 2020, tentang petunjuk teknis pembiayaan alokasi dana bantuan operasional sekolah.

Dana dan jasa, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 9 ayat 29 huruf g dapat di gunakan untuk pembelian pulsa, paket data dan layanan pendidikan daring berbayar bagi peserta didik .

“Pembelajaran daring online dan mobile teacher, apalagi hari ini timbul fenomena keluhan dari masyarakat dalam mendampingi anak belajar di rumah, malah terlihat adanya degradasi moral pada siswa siswa hari ini, terutama dalam moral siswa dalam penjadwalan pembelajaran daring,” jelasnya.

Lanjut Saiful, yang harus ditekankan adalah pengawasan dari pihak pemerintah daerah untuk bersinergi dengan elemen masyarakat guna menghasilkan paradigma dunia pendidikan secara berkualitas berdasarkan UU yang berlaku.

LSM GMBI Sesalkan Pungutan Liar di Sekolah, pihaknya juga menyeroroti dengan adanya pungutan liar oleh oknum di sekolah dengan dalih pembelian materi fotocopy dengan pungutan angka variatif .

“Kami mendengar aduan dari beberapa orang tua siswa yang terbebani dengan pungutan liar tersebut, sangat miris dengan fenomena adanya oknum di sekolah melakukan pungutan liar di sekolah,” tegas Saiful.

Padahal lanjutnya, menurut aturan sudah jelas harusnya tidak ada pungutan di sekolah dikarenakan sudah ada alokasi dana bos tersebut melalui regulasi Dana BOS reguler, BOS Kinerja dan Bos Afirmasi.

Ia menegaskan, LSM GMBI Distrik Aceh Timur akan terus mengawal pelaksanaan pendidikan di kabupaten Aceh Timur dan akan menerima pengaduan dari masyarakat.

“Kami mengapresiasi gerakan moral dari GMBI dalam perhatiannya dalam dunia pendidikan di kabupaten Aceh Timur ,” katanya. (Saiful)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY