Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Ketua LSM Komunitas Peduli Pembangunan Aceh Singkil (KPPAS), S. Kabeakan mengatakan usulan menerbitkan (Perppu) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah bukan sebuah solusi yang tepat.
Usulan tersebut dapat menimbulkan polemik di tengah tengah Masyarakat dan hanya menguntungkan Parpol demikian di sampaikannya kepada Suara Indonesia News. Com. Senin (04/10/2021) di Singkil.
Kabeakan menilai Pilkada serentak 2024 telah didesain landasan hukumannya. Sehingga, pertimbangan penetapan Pejabat Sementara (Pjs) bagi kepala daerah hasil pilkada 2017 dan 2018 yang masa jabatanya habis pada tahun 2022 dan 2023 adalah pilihan yang tepat.
“Sesungguhnya semangat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah menekankan pada semangat dan desain hukum keserentakan Pemilu, itulah politik hukumnya,” tuturnya
Selain mengurangi problem politik, lanjut dia, pengisian kepala daerah dengan Pjs akan lebih efektif dan efisien, lantaran landasan hukumnya telah ada dan diatur dengan lengkap.
“Seperti opsi mengangkat dan menetapkan sekretaris daerah ,(Sekda) untuk menggantikan bupati atau wali kota yang habis masa jabatannya sampai dengan pelaksanaan pilkada 2024 digelar,adalah sangat rasional.” ujarnya.
Kabeakan memaparkan semisal aturan hukum penunjukan Sekda sebagai Pjs sejalan dengan norma Pasal 201 UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” bunyi pasal tersebut.
Ketentuan selanjutnya mengatur bahwa “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Norma selanjutnya adalah, “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, Kabeakan menilai kebijakan penunjukan Sekda sebagai penjabat lebih tepat dibandingkan dengan mengeluarkan Perppu perpanjangan masa jabatan kepala daerah.apalagi Sekda sangat memahami biokrasi dan politik di Lingkungan kerja tersebut “pungkas Kabeakan. ( Adenan Ujung)