LSM LAKI: Pengguna Ijazah Palsu Marak di Aceh Timur

LSM LAKI: Pengguna Ijazah Palsu Marak di Aceh Timur

581 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Idi Aceh Timur, Pengguna Ijazah yang diduga palsu mulai meresahkan masyarakat, yang terutama adalah generasi muda yang memiliki skill, dimana banyaknya oknum perangkat desa yang diduga menggunakan Ijazah Palsu.

Ketua DPC LAKI Aceh Timur Saiful Anwar, dalam menyikapi fenomena ini mengatakan, dengan marak nya penggunaan izajah palsu oleh oknum perangkat desa dama pulo satu, lembaga yang dipimpinnya akan melaporkan ke Kapolres Aceh Timur dan berantas ijazah palsu di Kabupaten aceh timur.

Pasalnya, oknum yang berijazah palsu tersebut membuat resah masyarakat dan generasi muda sebagai penerus bangsa, yang selanjutnya dikhawatirkan generasi mendatang enggan melanjutkan pendidikan sampai perguruan tinggi namun langsung dengan membeli dan menggunakan Ijazah Palsu agar mendapatkan pekerjaan seperti yang telah di lakukan oleh para oknum perangkat desa dama pulo satu yang telah menggunakan diduga Ijazah palsu tersebut, ungkap saiful.

Ditegaskan, dalam aturan hukum bahwa pada Pasal 263 KUHP ayat (1),  Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Dan ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Dalam konteks Hukum ini menjelaskan bahwa bukan hanya mereka yang membuat, menjual atau menyebarkan ijazah palsu saja yang dapat dihukum namun oknum yang menggunakan Ijazah Palsu tersebut dapat dihukum.

“Hari ini oknum perangkat desa dama pulo satu, berijazah palsu tersebut telah merugikan negara bahkan secara tidak langsung telah mencidrai nama baik masyarakat aceh timur dan instansi Pemerintah kabupaten aceh timur serta warga negara Republik Indonesia.” Ungkap ketua laki tersebut, kepada media, minggu (27/10/2019).

“Saya mengajak semua lapisan masyarakat aceh timur yang berijazah Asli untuk melaporkan para oknum Pengguna ijazah palsu ke pihak kepolisian supaya hal ini tidak terulang lagi, tutup ketua laki. (An)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY