Mahasiswa Unjuk Rasa Di Gedung DPRK Aceh Singkil

Mahasiswa Unjuk Rasa Di Gedung DPRK Aceh Singkil

506 views
0
SHARE

Suara Indonesia News –  Aceh Singkil, Mahasiwa Aceh Singkil, mengepung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK) Aceh Singkil, Jumat (27/09/2019).

Mereka menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil yang tergabung dari beberapa perguruan Tinggi, seperti Sekolah tinggi agama islam Syeh Abdur Rauf (Staisar), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP), Yashafa dan Akademi Keperawatan ( Akper), Yappkes Aceh Singkil.

Pengunjuk rasa membawa Poster dan Spanduk berisi Penolakan terhadap RUU  KUHP yang mereka anggap sangat merugikan Masyarakat. Perwakilan Pengunjuk rasa mengatakan DPR seperti pisang, punya jantung tapi tidak punya hati.

Karena Rancangan Undang undang KUHP yang di godok  DPR RI, tidak mendengarkan Aspirasi Masyarakat  sehingga poin poin yang di hasilkan justru merugikan masyarakat. Seperti Kebebasan Pers dan berpendapat. No.218. Ayat  1.

Kemudian mereka juga meminta kepada DPR untuk mencabut Undang undang tentang Gelandangan, yang dapat di denda 1 juta, juga terkait memelihara Hewan ternak bisa di kurung selama 6 bulan. Dan yang paling di tekankan oleh pengunjuk rasa adalah tentang Korupsi dimana dalam Undang undang KUHP baru, pelaku korupsi tuntutannya lebih ringan hanya dua tahun dan denda Sepuluh juta, sementara KUHP lama tuntutan Korupsi paling ringan Enam tahun.

Dalam menyampaikan Orasi pengunjuk rasa di dampingi seluruh Anggota DPRK Aceh singkil, sambil duduk bersama di halaman Kantor DPRK, karena sebelumnya antara mahasiwa pengunjuk rasa dan Anggota DPRK ada sedikit ketegangan karena Mahasiswa meminta untuk masuk ke dalam kantor wakil rakyat itu, walau akhirnya di sepakati sama sama Duduk di Parkir Kantor tersebut.

Untuk merespon tuntutan Mahasiswa itu, Fakhruddin Pardosi, dari Anggota DPRK mengatakan, ia sangat mengapresiasi mahasiswa yang datang dengan Damai dan tidak Anarkis untuk menyampaikan tuntutan Mahasiswa menolak RUU KUHP, yang banyak Kontraversi di Tengah tengah masyarakat.

Saya juga prihatin terutama poin RUU KUHP tentang Memelihara Hewan ucapnya, dan Pihaknya selaku DPRK Aceh Singkil akan menerima point point tuntutan yang di sampaikan Mahasiswa pengunjuk rasa tersebut dan akan mereka teruskan ke DPRA di Provinsi Aceh dan DPR RI Di Jakarta. (Salomo K)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY