Suara Indonesia News – Rote Ndao, Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai NasDem bersama dua lainnya, yakni mantan Sekretaris Desa Lakamola dan mantan Kades Desa Lakamola.
“Penahanan terhadap mantan anggota dewan dan mantan aparat desa itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan keuangan negara senilai Rp285 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Rote Ndao Edward, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima MEDIA Ini , Jumat (24/1/2020).
Berdasarkan rilis Kejari disebutkan, bahwa pada hari Jumat, (24/1/2020) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan jaksa penyidik untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka korupsi Dana Desa. Ketiganya tersangka tersebut diantaranya berinisial A L, NET, EOT.
Dikatakannya, ketiganya diduga keras melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017, senilai kurang lebih Rp285 juta.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Primer Pasal 3 jo. pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Dan Subsidair pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU.No 31 tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUPH,” ungkap Edward.
Menurutnya, ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Ba,a selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020. (Dance Henukh)