Mantan Anggota DPRD dan Dua Mantan Aparat Desa di Tahan Kejari Rote

Mantan Anggota DPRD dan Dua Mantan Aparat Desa di Tahan Kejari Rote

351 views
0
SHARE
Keterangan foto  Proses penahanan tiga tersangka dugaan korupsi dana desa.

Suara Indonesia News – Rote Ndao,  Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao asal Partai NasDem bersama dua lainnya, yakni mantan Sekretaris Desa Lakamola dan mantan Kades Desa Lakamola.

“Penahanan terhadap mantan anggota dewan dan mantan aparat desa itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016-2017  yang merugikan keuangan negara senilai Rp285 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Rote Ndao Edward, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima MEDIA Ini , Jumat (24/1/2020).

Berdasarkan rilis Kejari disebutkan, bahwa pada hari Jumat, (24/1/2020) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan jaksa penyidik untuk melakukan penahanan  terhadap ketiga tersangka korupsi Dana Desa. Ketiganya tersangka tersebut diantaranya berinisial A L, NET, EOT.

Dikatakannya, ketiganya diduga keras melakukan  tindak pidana korupsi  terhadap  pengelolaan  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa  di Desa Lakamola Kecamatan Rote Timur  Kabupaten Rote Ndao pada tahun anggaran  2016 sampai dengan tahun anggaran 2017,  senilai kurang lebih Rp285 juta.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenakan Primer Pasal 3 jo. pasal 18 UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah  dengan UU No.20 tahun 2001 tentang  pemberantasan  tindak pidana korupsi  jo.  pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. Dan Subsidair pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU.No 31 tahun 199, sebagaimana  telah diubah dengan  UU. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi  jo. Pasal 55 Ayat (1) KUPH,” ungkap Edward.

Menurutnya, ketiga  tersangka tersebut ditahan di Rutan Ba,a selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 januari 2020 sampai dengan tanggal 12 Februari  2020.  (Dance Henukh)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY