Suara Indonesia News – Labuha, Mantan karateker Kepala Desa Bahu kecamatan mandioli Selatan, Imran Hi Alim mengklarifikasi Berita pada terbitan sebelumnya yang di muat oleh media online suara Indonesia yang di komentari oleh tim investigasi LSM Front Delik anti korupsi (FDAK) Ruslan Abdul kalau kades Bahu Badar Abas di duga melakukan penggelapan Gaji dan tunjangan Kaur Desa di bawah kepemimpinannya dua bulan itu tidak Benar.
Hal ini disampaikan oleh karteker kepala Desa Bahu Imran Hi Alim kepada wartawan Senin (27/05/2019), melalui saluran teleponnya mengatakan Hak Pemerintah Desa Bahi yang Lama itu hanya 1 Bulan yakni pada Bulan Januari 2019 yaitu hanya Gaji dan Tunjangan, dan besarannya tidak mencapai 50 juta rupiah, sedangkan isi berita sebelumya kalau kades belum membayar Gaji selama dua bulan yakni Januari dan Pebruari serta Operasional itu hanya salah Penulisan selain gaji dan tunjangan dalam pengelolaan DDS juga papan proyek juga tidak pasang itu mungkin salah penulisan karena yang dimaksudkan itu Baliho Anggaran bukan Papan Proyek.
Imran Karteker Desa Bahu juga mengaku untuk DDS pihaknya tidak pernah campur, dirinya hanya cuma menuntut Hak 1 Bulan Januari 2019 yaitu Gaji dan Tunjangan dan Kades Bahu yang baru belum memberikan Gaji dan Tunjangan 1 Bulan (Januari 2019) bukan Januari dan Februari dan sebagaian saja sebagian Gaji/Tunjangan Kaur dan Kepala Seksi sdh dibayarkan, yang belum di bayarkan itu Kades Lama, Bendahara, Sekdes, Kaur dan Seksi 2 Orang, Linmas 2 Orang, sebagian Dusun dan RT dan yang belum di selesaikan di diharapkan agar secepatnya di selesaikan.
Di tambahkannya dan untuk Kaur dan Kepala Seksi serta Dusun dan RT yang belum dan jika mau di Bayar oleh kadesa Bahu Badar Abas kepada kaur lama harus terbayar akan dibayar apabila SK masing-masing sdh diserahkan oleh Mantan Carateker Imran Hi Alim ke kades Bahu yang baru Badar Abas baru di Bayarkan. (Bur)