Mari Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Mari Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

327 views
0
SHARE

Oleh : Muna Warah, Mahasiswi Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala.

Suara Indonesia News. Keberadaan Bank Syariah kini semakin dikenal luas oleh Masyarakat Aceh, seperti yang kita ketahui bahwa Pemerintah Aceh telah menghimbau seluruh bank yang ada di Provinsi aceh untuk dikonversi menjadi Bank syariah.

Sesuai dengan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang kegiatan lembaga  keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syariah Islam.

Lalu Bagaimana Tanggapan Masyarakat Aceh Barat? Apakah Masyarakat Aceh Barat mengetahui tentang Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvesional?

Beberapa hari yang lalu saya berjumpa dengan salah satu narasumber saya yaitu Rika Ramadhan, beliau merupakan seorang mahasiswi Universitas Teuku Umar dan juga seorang pedagang online, yang sering bertransaksi melalui perbankan Syariah, saya bertanya bagaiman pendapatnya mengenai perbankan syariah.

“Saya awalnya merasa keberatan untuk beralih ke bank syariah, karna banyak customer saya dari luar kota memakai bank non syariah,” kata Rika.

Ia mengira bahwa dengan bergantinya bank ke syariah maka nanti transaksi ke bank non syariah akan terkena biaya admin, karna banyak customer nya yang dari luar daerah menggunakan bank non syariah.

“Saya belum merasakan perbedaan yang signifikan, tetapi setahu saya Bank Syariah memakai sistem bagi hasil jadi tidak ada bunga, sedangkan bank konvesional terdapat bunga didalamnya” tambah Rika.

Rika Berharap semoga dengan berubahnya sistem perbankan di Aceh, tidak membuat nasabah menjadi kesulitan dalam melakukan berbagai transaksi Perbankan, dan ia juga menambahkan semoga sistem Perbankan Syariah di Aceh khususnya Aceh Barat terus membaik dan bisa menerapkan prinsip Perbankan Syariah secara menyeluruh.

Lalu bagaimana dengan pinjaman di bank syariah? Apakah juga Sam dengan Bank Konvesional?

Untuk mendapatkan jawabannya saya menjumpai Ibu Aton Nidar seorang Ibu Rumah Tangga yang meminjam uang di bank BRI Syariah untuk modal Usaha laundry.

“Saya meminjam uang dengan jenis Mikro 25 iB, dimana saya meminjam sebanyak 25 jt dengan membayar Rp. 760.548,  per bulan selama 36 bulan.”

Ibu Aton juga menambahkan bahwa pinjaman tersebut menggunakan akad  murabahah. Ibu Aton juga mengatakan bahwa di perbankan Syariah sistem pembayarannya lebih jelas dan teratur, selama pembayaran ibu Aton tidak pernah dimintai tambahan pembayaran diluar akad.

berikut ini adalah perbedaan secara umum antara bank syariah dan bank konvesional :

  1. Dasar hukum bank syariah ialah al-qur’an , hadist dan fatwa ulama (MUI). sedangkan bank konvesional berdasarkan hukum positif yang berlaku di indonesia (perdata dan pidana)
  2. Investasi bank syariah haruslah jenis usaha atau bisnisnya yang halal. Sedangkan bank konvesional boleh dalam semua bidang usaha
  3. Orientasi Bank syariah ialah keuntungan, kemakmuran, dan kebahagiaan dunia akhirat. sedangkan bank Konvensional berdasarkan keuntungan semata.
  4. Keuntungan yang diperoleh dari bank syariah ialah dari sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan bank konvensional memperoleh keuntungan dari suku bunga.
  5. Hubungan nasabah dan bank syariah yaitu kemitraan. Sedangkan bank konvesional hubungan nasabah dan bank disebut sebagai kreditur dan debitur.

Dalam hal ini dapat kita simpulkan bahwa perbankan syariah Menjadi Lembaga Keuangan yang sesuai dengan Syariat Islam, dan tentunya jauh dari Riba. Sesungguhnya Riba itu adalah dosa besar, sesuai yang terkandung dalam ayat ayat Al-Qur’an, salah satunya Q.S Al-Baqarah ayat 75 yang artinya “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY