Masyarakat Pulau Tello Meminta Pekerjaan Kosntruksi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello Nias...

Masyarakat Pulau Tello Meminta Pekerjaan Kosntruksi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello Nias Selatan di Audit

675 views
0
SHARE
Fhoto Fisik Pekerjaan Konstruksi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello Tahap II

Suara Indoesia News – Nias Selatan. Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pulau Tello Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK  RI)  dan Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan  RI di Jakarta agar menurunkan Tim Ahli  untuk melakukan Pemeriksaan  Auditor  pada Pekerjaan Kosntruksi Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello ini  Karena diduga hanya dikerjakan Asal jadi  dan di Sinyalir Rawan Korupsi yang bisa merugikan  Keuangan Negara.

Hal ini disampaikan oleh beberapa Elemen Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Pulau Tello kepada Suara Indonesia News di Lokasi Pekerjaan, Senin (27/12/2021)

Menurutnya bahwa pekerjaan  konstruksi Pembangunan  pelabuhan penyeberangan Pulau Tello tahap II Kabupaten Nias Selatan itu  dikerjakan oleh PT. Alam Lintas Indonesia dengan Nomor Kontraktor : PL. 107/1/2/PPK.I/BPTD-II/V/SP/TELLO/2021 diduga Proyek Siluman dan dikerjakan asal jadi.

Tambahnya mengatakan bahwa”Pekerjaan Kosntruksi  Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Tello yang anggarannya Milyaran rupiah itu terkesan terabaikan dari pengawasan, Pasalnya  Tim Ahli  dan General Manejer ( JM)  serta K3 dari perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan itu tidak ada dilokasi Pekerjaan, Serta bahan  Material yang dipakai  diduga batu Gunung dan  timbunannya pasir bercampur Lumpur  belum ada pemeriksaan Lewat Labor ,dan tidak jelas dari mana Asalnya,” ucap warga itu.

Lebih lanjut pemuda paru baya itu  mengatakan babwa, “Proyek ini seperti proyek siluman, dimana di sekitar proyek pembangunan tidak ada terpasang papan proyek/Papan Informasi yang mestinya ada, sepertinya pihak kontraktor dari PT. Alam Lintas Indonesia  mengkangkangin UU No. 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik dan melakukan kelalaian sehingga pekerjaan proyek pelabuhan tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai kontrak yang ada, ucapnya.

Tambahnya menjelaskan bahwa dari informasi yang  himpun bahwa proyek ini dari  Kementrian Perhubungan, dan sudah di mulai pada 19 April 2021 dan  selesai pada 120 hari kerja. Jadi jika kita hitung harusnya pekerjaan ini sudah siap,” namum terlihat hasilnya hanya  asal jadi  dan Campur Adul, ucapnya. (Feroni Dakhi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY