Melalui Aks & Partners, PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA Terduga...

Melalui Aks & Partners, PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah Laporkan DA Terduga Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri ke Polres Bekasi

68 views
0
SHARE

Suara Indonesia News|Jakarta. Advokat Aks & Partners dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah (DKIS) yang menerbitkan kitab-kitab Agama Islam yang digunakan di sekolah-sekolah Islam (Pesantren), melaporkan pria berinisial DA. Hal ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014 pasal 113 tentang hak ekonomi.

Terduga DA dinilai melakukan pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri yang menjadi hak PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah yang merupakan penerbit Indonesia. DA juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa ijin melakukan pencetakan kitab tersebut.

“Kami bersama korban yakni perwakilan dari PT. Dar Al-Kutub Al-Islamiyah DK Jakarta telah melaporkan DA ke Polres Bekasi. Sebelumnya kami telah berupaya menempuh jalur mediasi, akan tetapi dari pihak terlapor tidak mengindahkan upaya mediasi yang disarankan,” kata Muhamad Farhan, SH pengacara dari Aks & Partners melalui rilis media, Kamis (19/6/2025) di Jakarta

Kata Farhan sapaan akrabnya, untuk itu kami bersama korban sepakat untuk memberikan kewenangan penuh kepada pihak kepolisian Polres Bekasi melakukan pemeriksaan. Sebab, karya ini telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor permohonan/Nomor Pendaftaran C00201003882/058406.

“Adapun judul ciptaan HASYIYAH AL- BAYJURI diumumkan pada tanggal 22 Januari 2007 di Jakarta, sesuai dengan yang termaktub didalam Surat Pendaftaran Ciptaan,” ucapnya.

Kata Farhan, pihak kami dari PT Dar Al-Kutub Al-Islamiyah menghimbau masyarakat (red-konsumen), agar lebih hati-hati dalam membeli buku di pasar luar. Hal ini bukan saja merugikan konsumen tetapi reputasi perusahaan turut serta dirugikan.

“Kualitas barang palsu yang tersebar sangat jauh dibawah ciptaan yang asli dan tidak terlepas isinya yang kurang lengkap. Untuk itu kepada masyarakat (red-konsumen), agar tidak membeli dan mempergunakan buku palsu tersebut,” sarannya.

Menurut Farhan, Fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 dan Fatwa MUI Nomor: 1/MUNAS VII/MUI/5/2005 Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) menyatakan hukumnya HARAM terhadap setiap pelanggaran HKI.

“Selain melanggar hukum, pemalsuan Kitab Haisyah Baijuri juga melanggar aturan agama. Pemalsuan itu menurut Fatwa MUI adalah haram dan dilarang oleh agama,” pungkasnya (GD)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY