Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Dua orang pelaku Pencurian Sepeda Bermotor (Curanmor) diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai bersama Personil Polsek Tanjung Balai Selatan (TBS), pada Rabu 10/3/2021, sekitar Pukul 23.30 Wib di Jalan Benteng (Pante Olang) Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari ke Dua tersangka yang bernama lengkap Afrizal Samosir Alias Izal (40), Nelayan, warga Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan Muntir Harahap Alias Muntir (43), Nelayan, warga Jalan Benteng (Pante Olang), Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Petugas berhasil menyita barang bukti Satu unit sepeda motor honda Beat.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari korbannya yang bernama Roma Siti Rosnasari (42), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Dengan LAPORAN POLISI
LP / 08 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 07 Maret 2021. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Kejadiannya hari Sabtu 06 Maret 2021 sekitar Pukul 22.10 Wib, di Jalan Prof.D.R F.L Tobing, Kelurahan TB Kota II, terjadi pencurian sepeda motor honda Beat milik korban yang di ambil oleh pelaku dengan cara pelaku mengambil sepeda motor yang sedang di parkirkan oleh korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000 dan melaporkan yang dialaminya Ke Polsek Tanjung Balai Selatan,” Kata Humas Sabtu 13/3/2021.
“Berdasarkan laporan Polisi tersebut Polsek TBS berkoordinasi dengan team I Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut,” Tambahnya.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah Satu pelaku yang melakukan pencurian itu adalah Izal. Rabu 10/3/2021 sekitar Pukul 23.00 Wib, personil Polsek TBS bersama team I Tekab Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Ipda H.A Karo-karo mendapat informasi bahwa Izal berada di Jalan Benteng Kelurahan Sirantau,” Terang Iptu AD. Panjaitan
“Pukul 23.30 Wib, saat dilakukan penangkapan terhadap Izal, Izal melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukannya, lalu diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki kanan Izal. Selanjutnya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Umum Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan beserta anggota yang terluka juga mendapatkan perawatan dari pihak tenaga medis Rumah Sakit,” Beber Humas.
“Setelah di introgasi terhadap Izal dan Izal mengakui bahwa iya melakukannya bersama dengan temannya Muntir. Sekitar Pukul 23.45 Wib, di ketahui Muntir berada di Jalan Benteng Kelurahan Sirantau dan sekitar Pukul 24.00 Wib, Muntir berhasil diamankan beserta barang bukti 1 Unit sepeda motor honda beat milik korban,” Terangnya.
“Setelah dilakukan perawatan medis terhadap Izal dan diperbolehkan oleh Dokter di bawa, Izal dan Muntir di bawa Ke Polres Tanjungbalai beserta barang bukti sepeda motor milik Korban untuk diserahkan ke Polsek Tanjung Balai Selatan,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)