Suara Indonesia News – Batam, Salah satu oknum Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, inisial RF 43 th diamnkan Satreskrim Polresta Barelang Pukul 13 : 00 wib pada tanggal 27 juli 2019 kemarin.
RF diduga telah menerima uang suapan dalam pengiriman minuman beralkohol dari pria berinisial AC disalah satu kedai kopi yang berlokasi dipasar Sungai Harapan Kecamatan Sejupang Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S.Erlangga dalam Pers Rilies senin (29/07/19) mengatakan,” Penangkapan salah satu Staf Dishun Batam yang berinisual RF berawal dari informasi dari warga yang mencurigai salah satu Staf Diahub Batam yang menyalahi aturan sehingga selalu meloloskan dalam pengiriman minuman beralkohol.keluar dari Batam.
Saat dilakukan penyelidikan dilokasi pelabuhan rakyat oleh anggota Satreskrim.Polresta Barelang kedapatan salah seorang berinisial AC bersama A(supir) RF yang berada di salah satu kedai kopi dan menyodorkan amplop warna kuning kepada RF dan langsung pergi menuju pelabuhan dengan membawa enam (6) kardus yang berisikan minuman beralkohol.
Penangkapan langsung dilakukan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang buktu enam kardus minuman beralkohol dan uang tunai.Rp 20 000 000 juta rupiah.
Dan langsung melakukan introgasi tentang kepemilikan barang tersebut.
Atas perbuatan pelaku telah melanggar Undang Undang RI no 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Obet)