Suara Indonesia News|Lombok Timur,NTB. Kasus pemukulan/penganiayaan terhadap korban (Ayunan) yang dilakukan oleh Muhammad Iman (Desa Suawangi) Bersama Amak Ety asal Desa Sukarara , tengah proses penyelidikan pihak Polsek Kec.Sakra Barat.(19/07/2025)
Ayunan (Korban) yang hingga saat ini masih terbaring kesakitan atas kasus penganiayaan yang menimpanya pada Rabu malam di Dusun Sukawangi,Desa Sukarara , bersama pihak keluarga dan dampingi oleh Kepala wilayah Penye Timur(Ilham) menuntut agar para pelaku yang menyebabkan rasa sakit pada kepala,mata yang hingga saat ini masih membekas agar segera diproses dengan hukum yang berlaku.
Dugaan atas penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr Iman dan Amak Ety (Penjual Minuman) dapat terancam pidana dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 KUHP , dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun 8 Bulan dengan denda sesuai ketentuan.
Salahvseorang keluarga korban (Ayunan) berharap agar kasus ini segera tuntas serta para pelaku segera diamankan pihak Polsek Sakra Barat atau Polres Lombok Timur dan diproses sesuai ketentuan pasal pidana atas kasus penganiayaan yang dilakukan para pelaku,guna mengantisipasi gangguan – gangguan Kamtibmas lainnya,serta mencegah terjadinya kejadian serupa oleh para pelaku yang sama,”.
Selain tuntutan Pidana terhadap para pelaku , warga masyarakat sekitar juga meminta kepada pihak kecamatan Sakra Barat dalam hal ini Bapak Camat, Kasi Trantib Kecamatan bersama Polsek Sakra Barat segera untuk lakukan penertiban kedai/penjual minuman yang berada pada wilayah kecamatan sakra barat,termasuk kedai tuak Amak Ety.
Bermula dari lokasi Keday Minuman tuak milik Amak Ety , kejadian pemukulan,penganiayan terhadap Korban (Ayunan) terjadi sesuai dengan kronologis yang diceritakan langsung oleh Korban dan para saksi yang berada disekitar lokasi,sehingga sangat diharapkan amak ety (penjual minuman) juga diproses hukum karena teribat , turut serta dalam memancing serta menjadi dasar atas kejadian pemukulan,penganiayaan terhadap korban(Ayunan).
Pihak Polsek Kecamatan Sakra Barat , melalui Kanit Reskrim sudah melakukan panggilan serta BAP terhadap saksi saksi juga terhadap pelaku atas laporan pengaduan dari korban, terkait hasil perkembangan lanjutan pihak korban masih menunggu informasi , sejauh mana dan sudah sejauh mana proses yang dilakukan dalam melaksanakan penegakan hukum bagi pelaku yang sudah terang terang mengakibatkan korban mengalami luka yang membekas hingga saat ini. (GD/Den)