Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, kembali berhasil mengamankan seorang pria paruh baya di Gang Losmen, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Rabu 04/11/2020, sekitar Pukul 18.30 Wib.
Tersangka yang bernama Muhammad Ali Alias Nyak Ali (45), Wiraswasta, warga Gang Losmen Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Ditangkap petugas beserta barang buktinya sebanyak Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan Satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Kapolres Tanjungbalai ABKP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Gang Losmen ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Adanya informasi tersebut team Opsnal unit 2 Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Nyak Ali,” Kata Humas, Jumat, 06 November 2020.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Nyak Ali, tenyata barang bukti narkotika jenis sabu nya berada tepat disamping kiri nya.
Lalu petugas menginterogasi Nyak Ali dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Nyak Ali beserta barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1). UU no.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)