Suara Indonesia News – Banyuwangi, Polresta Banyuwangi gelar press release hasil penindakan kasus miras oplosan jenis arak. Press release dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, kamis (23/01/20).
Dalam keterangannya kapolresta menyampaikan, jajarannya berhasil mengungkap peredaran miras jenis arak, dengan barang bukti yang di amankan berupa dua ratus liter arak berisi etanol, lima liter arak dalam kemasan jerigen, tutup botol dan HP milik tersangka, serta dua orang tersakangka, (M.S.A.C) dan (G.W.) keselurahan diamankan dari TKP Banyuwangi selatan.
“Pada tanggal 10 januari 2020 kemarin, kita mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran minuman keras (miras)j enis arak, selanjutnya satgas garda Blambangan Polresta Banyuwangi melakukan pengintaian. Setelah mendapat bukti cukup adanya peredaram miras, anggota langsung melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti berupa 200 liter etanol, lima liter arak oplosan dalam kemasan jerigen, Hp, serta mengamankan dua tersangkap, ungkap kapolresta Banyuwangi.
Miras oplosan jenis arak ini tambah Kapolresta, merupakan jenis arak yang komponennya menggunakan air sumur yang di campur etanol dengan skala pencampuran 12% etanol, 17 liter air sumur, selanjuta di oplos kedalam jerigen, setelah di cicipi di rasa cukup selanjutnya, miras oplosan tersebut di kemas kedalam botol tanpa merk, dari M.S.A.C dijual ke (G.E.W) seharga 17.000 oleh G.E.W selanjutnya di edarkan ke masyarakat dengan harga 25 ribu per liter.
Untuk omset sendiri, kata Kapolresta, (M.S.A.C) sekali penjualan mencapai RP 4.250,000, saat ini sudah tiga kali pengiriman sehingga omsetnya mencapai, Rp 12.750.000. Sedangkan (G.E.W.) omset tiga kalipengiriman mencapai mencapai Rp.18.750.000, pungkas Kapolresta. (Fur)