Modus Jual Cip, Pemuda Kribo di Cokok Polisi Mandau

Modus Jual Cip, Pemuda Kribo di Cokok Polisi Mandau

175 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda kribo diduga pelaku tindak pidana penggelapan, pada Kamis 16 September 2021 pkl 15.30 wib.

Diketahui pemuda berambut kribo ini berinisial RD (21) Tahun, warga Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Unit Reskrim Polsek Mandau mencokok RD dikediamannya Jalan Simpang Lima (samping terminal Akap) Beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Realme C15 warna biru laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei II : 865736047157949 warna kuning yang ada pada Pelapor.

Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban YL (36) Tahun yang didampingi oleh saksi MT dan SY, kedua saksi bekerja sebagai petani.

Kapolsek Mandau membenarkan ada pelaporan dari masyarakat atas perbuatan tindak pidana penggelapan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dalam  tahanan Polsek Mandau,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan. S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Sabtu,18 September 2021.

Dikatakan, kejadian berawal pada saat anak pelapor sedang duduk diterminal sambil bermain Handphone milik nya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15 warna biru laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei II : 865736047157949.

Kemudian RD (pelaku) datang menghampiri anak pelapor dengan Modus RD hendak menjual Cip kemudian RD mengajak anak pelapor keluar dari TKP sesampai dipertengahan jalan anak Pelapor ditinggal oleh RD dan RD lansung dijemput oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa Hand Phone milik anak Pelapor. Kemudian sampai saat ini hand phone milik anak pelapor belum juga dipulangkan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Penggelapan dan dari hasil Penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Di rumah Tersangka Jl. Simpang Lima (samping terminal Akap) Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis

Adapun dari hasil interogasi bahwa tersangka telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor dan hp tersebut telah digadaikan tersangka kepada  AT di rantau kopar (kab Rohil) sebesar Rp. 800.000,- dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka. Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut”, tutup Firman. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY