Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Ibu di Muara Enim Tertangkap Aparat Polsek Lawang...

Modus Tawarkan Pekerjaan, Seorang Ibu di Muara Enim Tertangkap Aparat Polsek Lawang Kidul atas Kasus Penipuan

1,424 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Muara Enim SumSel, Telah diamankan seorang perempuan dalam perkara Penipuan pada hari Senin 12/08/2019 sekitar Pukul 10.00  WIB, Dasar laporan : LP/B – 58 /X/2018/Sumsel/Res M. Enim/Sek Lw Kidul, tanggal 30 Oktober 2018.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 13 Juni  2018 sekira pukul 14.00 Wib bertempat Jalan Kemas SMPN 2 RT. 01 RW. 10 Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim.

Terlapor Marisa Binti Rasit, Palembang, 05 Janauri 1962, Islam, Karyawan Wiraswasta, Alamat Komp. PJKA No. 1005 RT. 001 RW. 003 Kel. Pasar Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim (tertangkap) menawarkan atau menjanjikan kepada korban untuk masuk kerja kepada anak korban yang bernama TITIN PERMATASARI di PT. ANGKASA PURA dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000, ( empat puluh lima juta rupiah ) supaya bisa masuk di PT. ANGKASA PURA  karena korban yakin dan percaya lalu korban menyerahkan uang sebesar Rp. 45.000.000, ( empat puluh lima juta rupiah ), pertama Rp. 27.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah ) diserahkan langsung kepada korban dengan pelaku yang kedua sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) diserahkan kepada korban dengan pelaku melalui transfer Bank BNI Tanjung Enim,

Setelah itu, korban dan pelaku membuat kwitansi menyerahkan uang dan surat perjanjian tetapi janjian korban sampai saat ini tidak dipenuhi oleh pelaku dan sampai saat ini anak korban tidak bekerja di PT. ANGKASA PURA, atas kejadian tersebut korban SAMINI Binti WONGSO WIRJO (Alm) , Jawa Tengah, 17 September 1963, Pekerjaan Swasta , Jenis Kelamin Perempuan, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Alamat Jalan Kemas SMPN 2 RT. 01 RW. 10 Kel. Tanjung Enim Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim mengalami kerugian Rp. 45.000.000, ( empat puluh lima juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2019 sekira Pukul 14.00 Wib unit reskrim polsek Lawang Kidul mendapat info bahwa pelaku penipuan yang bernama Marisa Binti Rasit sedang  di simpang jalan Air Raya Air Paku Tanjung Enim dan atas perintah kapolsek Lawang Kidul AKP AZIZIR ALIM. SH. MM melalui kanit reskrim IPDA RAHMAN EDI. SH bersama korban dan  team buser polsek Lawang Kidul langsung menuju ke tempat keberadaan terlapor yang berada di pinggir jalan BTN Air Paku dan saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban.

Atas penangkapan ini Polsek Lawang Kidul menyita Barang Bukti :

– 1 (satu)  lembar kwitansi asli penyerahkan uang sebesar Rp.  Rp. 27.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah )

– 1 (satu)  lembar kwitansi asli penyerahkan uang sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah )

– 1 ( satu ) lembar surat penjanjian.

– 1 ( satu ) lembar bukti pengiriman uang sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ) yang terbitkan oleh Bank BNI Tanjung Enim.(Candra)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY