Suara Indonesia News – Aceh Tenggara, Dari hasil penelusuran tim lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Aceh Tenggara, kadiv penelitian S Ali Bakri mengatakan kepada Wartawan Media ini, selasa (13/19) di kedai PWI agara, bahwa pernyertaan modal (investasi) kab Aceh Tenggara ke BUMD PDAM Tirta Agara tahun anggaran 2016 sebesar Rp.14.423.255.000. Yang di bayarkan untuk pembayaran pokok dan bunga utang ke pemerintah pusat patut di pertanyakan keberadaan maupun kebenarannya secara transparan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena penyertaan modal daerah tersebut di ketahui berasal dari penerimaan pembiayaan daerah, sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran sebelumnya Sebesar Rp.36.452.461.052,-. Pengeluar pembiayaan daerah untuk penyertaan modal, Investasi daerah Rp.14.423.255.000,- Ke PDAM Tirta Agara dengan harapan masyarakat dapat menumbuh kembangkan perusaan daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) dengan tujuan bisa mendapatkan keuntungan bagi pemerintah daerah (DVDN). Namun anehnya penyertaan modal tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 14.423.255.000,- yang di maksud di bayarkan untuk pokok dan bunga utang pemerintah daerah kepemerintah pusat yang tidak di ketahui mekanisme transaksi pembayaran nya, sehingga perlu di pertanyakan oleh pihak terkait khususnya penegak hukum kapolda dan kajati aceh di banda aceh menyangkut penyertaan modal tersebut.
Wartawan media ini saat konfirmasi kepada direktur PDAM Tirta Agara Sudirman,ST menyatakan, bahwa uang penyertaan modal tersebut telah di bayarkan untuk pokok dan bunga utang kepemerintah pusat dan menyangkut mekanisme bukti utang dan mekanisme pembayaran pokok bunga utang langsung sajah di pertanyakan kepada asten II Ali Amran di sekertariat daerah kab Aceh Tenggara, karena beliau yang lebih mengetahuinya karena kami tidak pernah menerima penyeraan modal investasi secara tunai tegas direktur PDAM Tirta Agara.
Dengan waktu bersamaan tim lembaga Aliansi Indonesia S,Ali Bakri, langsung mengkonfirmasi asisten II Ali Amran melalui Hp seluler beberapa kali, namun tidak menjawab sehingga penyertaan modal tersebut diduga disalah gunakan, dugaan penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme, di karenakan pemerintah pusat juga ada mengalokasikan dana hibah untuk pembayaran pokok dan bunga utang kepada pemerintah kab Aceh Tenggara tahun 2016 sebesar Rp.14.423.255.000,-. Namun peruntukannya tidak jelas, tegas S,Ali Bakri. (yusuf)