MS Pelaku 3 Unit Curanmor, Berhasil Ditangkap Polisi di Bengkalis

MS Pelaku 3 Unit Curanmor, Berhasil Ditangkap Polisi di Bengkalis

218 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Bengkalis. MS Alias Putra pelaku 3 unit pencuri sepeda motor (Curanmor) diwaktu dan tempat yang berbeda akhirnya terurai kejahatannya setelah menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis.

MS yang sehari-hari di sapa dengan sebutan Putra ternyata seorang pria pengangguran yang berdomisili Jalan Antara Gg. Abdul Hamid Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis

Tindak Pidana Curanmor diurai oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi. SIK. saat pimpin Gelar Press Release tindak pidana Curanmor, pada Rabu 9 Juni 2021 pukul 11:00 Wib, bertempat di Halaman Mapolres Bengkalis, Jl. Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis dalam Press Release nya  menyampaikan kepada awak media tempat dan waktu kejadian Curanmor oleh pelaku.

Kejadian pertama, pada Jum’at 7 Agustus 2020 sekira pukul 19:30 Wib, di Jalan Rumbia RT/RW 02/03 Kelurahan Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis. Kejadian Kedua pada Minggu 09 Mei 2021 sekira pukul 20:30 Wib, di Jalan Tandun RT/RW 04/03 Kelurahan Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis. Seterusnya kejadian yang ketiga pada 10 Desember 2020 sekira pukul 18:20 di Jalan H.R Soebrantas Gg Rozali Kelurahan Wonosari Kecamatan Bengkalis. Ujar Kapolres.

Dari tiga tempat kejadian perkara Satreskrim Polres Bengkalis saat ini berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti antaranya, 1 Unit sepeda motor Yamaha JUPITER Z BM 4960 DM kemudian 1 Unit sepeda motor Yamaha JUPITER BM 2638 DD dan 1 Unit sepeda motor Yamaha JUPITER BM 6675 DD.

Atas kejadian ini MS alias Putra mengakui pernah melakukan pencurian di 3 tkp yg berbeda dan dapat disangkakan Pasal 363 ayat (3) JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana :

Pasal 363 ayat (3) KUHPidana = Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

ayat (1) KUHPidana = Jika beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY