Suaraindonesianews – Konawe, Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Sukiman Tosugi Anggota DPRD Kab.Konawe – Sulawesi Tenggara dari Partai Demokrat, hingga saat ini masih mandek. Sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, bahwa proses PAW Sukiman Tosugi ini sudah diplenokan oleh KPUD Konawe, namun proses pergantian antar waktu (PAW) Muh Akrul tak kunjung menemui titik terang.
Muh Akrul S.B (Calon PAW Sukiman Tosugi), Legislator peraih suara terbanyak kedua pada pilcaleg pemilu 2014 lalu mengatakan, peroses PAW Mandek disebabkan karena Surat Keterangan (SK) penetapan pergantian antar waktu (PAW) tak kunjung ditanda tangani oleh Bupati Konawe.
Muh. Akhrul S.B mengungkapkan, dirinya telah melakukan segala upaya dalam mempertanyakan haknya itu namun terkesan ada unsur lain sehingga surat persetujuan pengangkatan dirinya tak kunjung ditandatangani Bupati.
“Semua sudah lengkap, dua pimpinan DPRD sudah tanda tangan tinggal Bupati yang belum tanda tangan. Sampai sekarang kami tidak diberi kejelasan,” kata Muh. Akhrul S.B saat ditemui, Sabtu, (8/7-17).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara, Muhammad Endang,S.Ag angkat bicara, dirinya mengaku kecewa dengan peroses PAW Anggotanya belum selesai sampai sekarang.
“Kita dirugikan dengan proses PAW yang berlarut-larut ini. Dalam Undang-Undang MD3 kan sudah diatur mekanisme PAW ini, seperti jangka waktu pelaksanaannya dan saya yakin Bapak Bupati memahami itu,” Kata Muh. Endang saat ditemui, Sabtu, (8/7) di Sekretariat DPC Demokrat Kab.Konawe.
Soal upaya yang dilakukan, Muh. Endang mengungkapkan, akan memerintahkan Ketua DPC Demokrat Kab.Konawe untuk kembali membangun komunikasi intensif terkait nasib anggotanya, sebab meski mengaku kecewa, dirinya masih menilai positif hal tersebut sebagai suatu kesalahan komunikasi. “Kita akan komunikasikan kembali dengan Bupati Konawe, Kita minta agar jangan karena interpretasi yang salah lalu kami dikorbankan. Apalagi ini kan sudah ditantangani oleh unsur pimpinan DPRD lainnya.” ujar Muh. Endang.
Sementara itu, Kepala bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Tomi Indra Sukiadi mengatakan hingga saat ini surat peroses pergantian antar waktu ( PAW ) partai Demokrat Kabupaten Konawe belum tiba di meja kerjanya.
“Suratnya belum ada yang sampai ke kami pak,” kata Tomi saat dihubungi awak media, Senin (10/7-17 ) kemarin melalui via telpon selulernya.
Menurutnya, memang ada dari pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe yang datang kordinasi, menanyakan tentang prosedur PAW dari partai Demokrat. Tetapi setelah itu ķata dia belum ada tindak lanjut lagi.
“Sejak pertemuan itu hari pak, belum ada tindak lanjut, belum ada surat masuk. Yang ada hanya kordinasi awal saja dan itu kira-kira dua minggu yang lalu,”ujarnya.
Tomi menyebut sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Demokrat Kabupaten Konawe untuk segera diproses sesuai mekanisme aturan perundang-undangan. (Red.SI)