Musdes Dijadikan Ajang Legalisasi Korupsi Berjamaah

Musdes Dijadikan Ajang Legalisasi Korupsi Berjamaah

239 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Desa Kanci Kulon merupakan salah satu desa yang ketiban pulung rejeki dari adanya keberlanjutan pembangunan PLTU yang dilakukan PT. CEPR (Cirebon Elektrik Prasarana), Salah satu pendapatan dari Kompensasi desa atas dibangunnya jaringan Sutet yang melewati tanah bengkok desa milik kuwu dan beberapa perangkat desa.

Penerimaan dana kompensasi telah diterima Pemdes Kanci Kulon oleh Lesmanawati Kuwu dan Sekretaris Desa dari PT CEPR di tahun 2017. Berhubung tahun 2019 akan dilakukan pemilihan kuwu dan Lesmanawati ikut maju dalam kontestasi Pilwu, maka dana kompensasi yang telah diterima menjadi sebuah beban yang belum diselesaikan.  Atas berbagai saran yang disampaikan untuk membuat musyawarah desa guna membahas dan menentukan penggunaan dana kompensasi sutet yang seharusnya menjadi pendapatan desa dari sumber lain, selain tanah titisara, apalagi ADD Kabupaten Cirebon, banprop dan Dana Desa. Tetapi dalam musyawarah desa yang dilaksanakan pada tanggal 1 Agustus tahun 2019 di kantor balai desa yang dihadiri hanya oleh BPD dan Lesmanawati Kuwu, Arif Rahman Sekretaris beserta perangkat lainnya.

Dalam musdes yang terkesan untuk melegitimasi uang yang sudah dibagikan Kuwu, sekdes dan perangkatnya plus bpd, menjelaskan :

Poin 1. Tanah kas desa yang terlewati jaringan sutet adalah bengkok Kuwu Kanci Kulon dan perangkatnya yang terletak di blok sibakung Desa Kanci Kulon.

Poin 2. Anggaran dana kompensasi sutet yang diberikan PT CEPR pada Kuwu sebesar Rp. 29.436.360.- dan Rp. 504.936.960.- jika dijumlahkan Rp. 534.373.320.- (Lima ratus tiga puluh empat juta, tiga ratus tujuh puluh tiga ribu, tiga ratus dua puluh rupiah).

Poin 3. Rincian anggaran dari poin 2, sebagai berikut :

a. Tunjangan tambahan kuwu sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah), b. Tunjangan tambahan perangkat desa untuk satu orang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan jumlah 11 orang jadi berjumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah). c. Tambahan penghasilan Kuwu sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima puluh Juta rupiah)., d. Tambahan penghasilan Sekretaris Desa sebesar Rp.  48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah), e. Tambahan penghasilan perangkat desa yang tanah hak garapnya terlewati jaringan sutet sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dibagi 3 orang perangkat., f. Tunjangan tambahan dan operasional BPD sebesar Rp.  25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah)., g. Perbelanjaan sembako untuk anak yatim dan piatu sebesar Rp. 5.373.320,- (Lima juta, tiga ratus tujuh puluh tiga ribu,  tiga ratus dua puluh rupiah)., h. Pembangunan jembatan untuk makam di Dusun IV sebesar Rp. 16.000.000,- ( Enam belas juta rupiah)., i. Sumbangan untuk pembangunan masjid di desa Kanci Kulon sebesar Rp. 12.000.000,- ( Dua belas juta rupiah).

Dari hasil yang sudah disepakati dan ditandatangani sebagai bukti legalitas pengelolaan dana kompensasi yang sudah terbagi habis, maka Kuwu dan perangkatnya untuk mengembalikan ke rekening desa lalu secara resmi dibagikan kepada Kuwu, Sekdes dan perangkatnya beserta BPD sesuai kesepakatan musdes dengan nilai pembangunan jembatan dan masjid plus sembako anak yatim sehingga tidak ada tersisa seribu rupiah pun di rekening desa dari dana kompensasi sutet.

Ketika tim media menanyakan hal tersebut pada Arif Rahman Sekretaris Desa yang masih mengaktifkan diri di desa sementara Lesmanawati Kuwu yang telah menerima dana tersebut kalah dalam kontestasi Pilwu tahun 2019 lalu. Arif Rahman hanya menjawab no komen alias ga mau berkomentar, di ruang kuwu bersama Subandi Kuwu Desa Kanci Kulon hasil Pilwu lalu (Rabu, 29 April 2020).

Ditengah kebuntuan informasi masuklah Kumaedi Ketua BPD baru, yang menjelaskan kalo masalah ini sudah selesai dan sudah memenuhi prosedur dan aturan yang ada,  dimana dana sudah dikembalikan ke rekening desa dan digunakan sesuai pengelolaannya, disitu kumaedi lupa kalo pengelolaannya hanya dibagi-bagikan pada kuwu dan perangkatnya plus bpd saat itu yang menurut penjelasannya dirinya belum jadi ketua BPD.

Lebih lanjut Kumaedi melakukan musdes hanya ingin menyelamatkan Lesmanawati dari jerat hukum yang menimpanya dan tidak berharap ada Kuwu Kanci Kulon yang dipenjara karena penyalahgunaan wewenang.

Ditemui tim media di rumahnya,  Lesmanawati menjelaskan kalo kasus itu sudah selesai dan sesuai prosedur pengelolaan yang ada,  dana sudah disetor ke rekening desa dan sudah digunakan sesuai musdes yang ada alias sudah dibagi-bagikan, Lesmanawati hanya menyesalkan sikap perangkatnya yang tidak mau mengembalikan dana yang sudah diterima ke rekening desa, jadi dirinya menomboki semua uang yang diterima ke rekening desa lalu dikembalikan lagi ke rekening pribadi setelah SPJ penggunaan dana ditandatangani kuwu beserta perangkat desa dan bpd.

Sementara Camat Astanajapura H. Iing Tajudin menjelaskan kepada tim media,  kalo dirinya menjadi Camat di Asjap sejak tahun 2017 dan tidak tahu mengenai pencairan uang tersebut tapi hanya mengetahui untuk berita acara musdes dan SPJnya saja.

Kumaedi juga menyampaikan pesan pada Bupati untuk memperjelas porsi penggunaan dana kas desa diluar ADD Kabupaten, banprop dan Dana Desa supaya tidak bikin bingung pemdes dalam melakukan penggunaan dan pengelolaannya sehingga bisa lebih bermanfaat bagi warga desanya secara luas baik dalam bentuk peningkatan usaha kecil dan menengah, infrastruktur atau pun pengembangan potensi desa lainnya. (Hatta)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY