Nelayan di Indramayu Gelar Diskusi Terbuka Tolak Tarif 10 %

Nelayan di Indramayu Gelar Diskusi Terbuka Tolak Tarif 10 %

534 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Ratusan nelayan di Kabupaten Indramayu  yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP) dan Serikat Nelayan Traridisional (SNT) menggelar diskusi terbuka terkait kebijakan Pemerintah dalam penerapan PIT (Penangkapan Ikan Terukur) dengan tarif 10 persen, selasa (10/1/2023).

Kepala Diskanla Kabupaten Indramayu Edi Umaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa, adanya penerapan Penangkapan Ikan Terukur dengan tarif 10 % oleh pemerintah, kami di kabupaten masih mempertimbangkan dengan adanya perturan tersebut, dikarenakan pengusaha dan nelayan merasa keberatan juga merasa terbebani.

“Kami dari dinas terkait akan manyambungkan suara para pengusaha perikanan dan nelayan kepada pemerintah.” Ucapnya.

Sementara, Koordinator umum Front Nelayan Bersatu (FNB), Kajidin dengan tegas menolak kebijakan PIT dengan tarif 10 persen ini,

Menurutnya, penolakan itu didasari atas beberapa petimbangan salah satunya untuk menjaga dan meningkatkan usaha perikanan tangkap para nelayan agar tetap berjalan baik, dan apabila tetap diberlakukan maka  pihaknya akan melakukan aksi gabungan nelayan seluruh Indonesia ke Jakarta.

“Diskusi terbuka ini untuk mengambil langkah dan sikap bersama demi terciptanya kesejahteraan para nelayan khususnya nelayan di wilayah Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

“Penerpan PIT denga tarit 10 persen tersebut sangat membebani kami dan kami sepakat menolak kebijakan tersebut.”tegasnya.

Ditempat yang sama Sekretaris Jenderal GNP, H. Robani, menambahkan, poin utama dalam menyikapi PIT tersebut diantaranya, menolak tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca tangkap yang tercantum dalam PP no 85 tahun 2021 sebesar 10 persen untuk ukuran kapal diatas 60 GT karena hal ini akan memberatkan pelaku usaha tangkap ikan khususnya di wilayah karangsong, ujarnya.

Namun, pihaknya tidak keberatan jika tarif yang dikenakan sebesar 5 persen untuk kapal di atas 60 GT dan 3 persen untuk kapal kurang dari 60 GT.

“Demi keberlangsungan usaha kapal perikanan tangkap ikan, kami mengusulkan angka 5 persen untuk kapal diatas 60 GT dan 3 persen kapal dibawah 60 GT,” ungkapnya.

Hadir m dalam diskusi terbuka itu, perwakilan para pemilik kapal, nahkoda, pengurus lembaga koperasi se-indramayu, dan tamu undangan selaku narasumber dari dinas terkait antara lain, Dinas Perikanan dan Kelautan Indramayu, Dinas UPP Syahbandar, PSDKP Cirebon, dan UPTD Kelautan dan Perikanan Prov. Jawa Barat. (Isk)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY