NK Oknum KLHK Menjadi Calo Pembuatan Suket Hak Garap Tanah Timbul TN...

NK Oknum KLHK Menjadi Calo Pembuatan Suket Hak Garap Tanah Timbul TN di Desa Ender

419 views
0
SHARE
NK oknum KLHK berdiri di tengah berpose dengan H. Imron, MAg., untuk meyakinkan warga Ender.

Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Berawal ketika Warnadi pegiat sosial mengajak media untuk membantu warga ender dalam pembuatan surat keterangan hak garap di kantor desa Ender, menemui Suwarta berprofesi petani di rumahnya blok 5 desa Ender (Senin, 30 maret 2020) untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pembuatan suket hak garap tanah timbul tanah negara di blok pereng Desa Ender.apapun a

Tanah yang dikelola sejak tahun 2015 dan disuruh Kuwu Aid yang menjabat desa Ender saat itu, untuk menggarap lahan tersebut tapi tidak memberi surat apapun saat itu, hal serupa dialami juga  pada Suja dan Abas, secara berbarengan sudah meminta pada Pemdes Ender untuk dibuatkan surat keterangan walaupun tanah tersebut sudah diukur oleh Samsul Raksabumi desa tersebut tapi surat tidak kunjung dibuat oleh Sono, sekretaris desa.

Di hari yang sama media beserta warnadi datang ke rumah sekdes meminta konfirmasi soal belum dibuatkannya surat keterangan tersebut, Sono menjelaskan dipendingnya surat tersebut karena mau dijual ke pihak lain karena itu masuk wilayah desa ender jadi ditunda. Lalu untuk lebih jelasnya minta dipertemukan dengan ketiga warga tersebut.

Pertemuan Suja, Suwarta dan abas didampingi warnadi dengan Darsono Sekdes di kantor desa (kamis, 2 april 2020), pertemuan menemui jalan buntu karena sono tulis tetap keukeuh menunda pembuatan suket tersebut dan beradu argumen dengan warnadi yang menjelaskan kalau tanah timbul tanah negara di sepadan pantai Utara bisa diajukan hak garapnya ke desa bahkan sekiranya sudah lebih dari sepuluh tahun bisa dimohonkan untuk memiliki tanah tersebut.

Denah Peta lahan Hak garap yang dibuat NK untuk warga desa Ender.

Karena buntu saling berpegang argumen, media berinisiatif untuk mengundang NK oknum petugas Kementrian Lingkungan Hidup dan Kelautan untuk menjelaskan permasalahan tanah timbul dan hak warga untuk meminta pada pemdes hak garapnya yang sudah dilakukan sejak tahun 2015, NK juga menjelaskan sepadan pantai di seluruh NKRI dikelola oleh KLHK tidak ada kewenangan Gubernur atau Bupati dalam pengelolaan tanah sepadan pantai apalagi desa dan untuk sepanjang pantura Cirebon Indramayu, dirinya sebagai salah satu petugasnya. Saat menjelaskan hak warga tersebut, Sono tulis ender tidak berkata sepatah pun alias diam. Tetapi tetap tidak ada ucapan untuk menindaklanjuti pembuatan suket tersebut. Dan NK saat itu membuatkan draft surat pernyataan kepemilikan hak garap ditandangani pemohon untuk dijadikan arsip desa setelah mendapat tandatangan Kuwu.

Esok harinya (Jum’at, 3 april 2020) media mendatangi rumah Suwarta menanyakan sudah selesai belum membuat surat pernyataannya ternyata belum dibuat dan meminta Samsul yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk membuatkan tapi belum dibuat dengan alasan mau konsultasi dulu dengan tulis dan Kuwu.

Karena tak ada kejelasan Samsul untuk membuat pernyataan kepemilikan hak garap dari desa, maka ketiga warga ender mendatangi rumah NK diantar Warnadi di Desa Kanci Kulon (sabtu, 4 April 2020), untuk meminta bantuan NK dalam mendapatkan surat hak garap tersebut, dan NK menjanjikan hingga mendapat Persetujuan dan tandatangan H. Imron, MAg., Bupati Cirebon, asal disiapkan sejumlah uang untuk memberi amplop dari Kuwu, Camat Pangenan, BPN, Dinas Kelautan dan Bupati melalui ajudannya. Disamping sejumlah uang NK pun meminta sebidang lahan dititipkan pada lahan hak garap Suwarta dengan menambah luas area lahan yang digarap.

Lalu NK meminta Warnadi dan media untuk ikut ke kantor kecamatan (senin, 6 april 2020) meminta tandatangan camat. Ternyata NK tidak jadi mengundang dan berangkat sendiri dengan alasan belum dikasih uang bahkan bilang kalau pembuatan itu batal.

Tetapi seminggu kemudian NK meminta media untuk membantu mengurus pencetakan ktp baru untuk warga ender yang sedang dibuatkan suket nya di kantor Disdukcapil sebanyak 7 orang secara bertahap. Setiap menyerahkan ktp ke NK dengan Warnadi, tetap NK menjelaskan uangnya belum ada saja.

Untuk kejelasan pembuatan suket tersebut, Warnadi dan media mendatangi Suja di tempat pembuatan perahu (senin, 29 juni 2020), karena Suja bekerja membuat perahu berdasarkan pesanan. lalu Suja menjelaskan kalo dirinya bersama warga ender yang ikut membuat suket ke NK sebanyak 6 orang sudah memberikan uang kurang lebihnya sejumlah Rp. 28 juta dari Rp. 31 juta ke Nk, dirinya sampe nombokin uang warga yang belum ada denga menjual perahu yang sudah jadi, yang seharusnya dijual seharga Rp. 40 juta karena kebutuhan untuk pembuatan surat tersebut jadi dijual hanya 25 juta dan uang nya diberikan pada NK, yang belum sama sekali bayar, anaknya yang sedang berlayar sebanyak 4 juta. Sambil bersumpah “bila dirinya belum bayar maka celakalah badanya tapi kalau NK tidak mengaku biar dia yang celaka.” Uang yang diberikan di luar Suwarta dan anak mantunya yang ikut dibuatkan suket untuk seluas 20.000 M2.

Kemudian tim mendatangi rumah Suwarta untuk menanyakan berapa uang yang sudah diserahkan ke NK tapi surat yang bertandatangan dan stempel asli belum diserahkan hanya kopian saja. Awalnya tidak memberi tahu tapi saat tim pamit di depan pintu Suwarta mengucapkan nilai uang yang sudah diberikan ke NK sejumlah Rp. 10 juta dan lunas tapi surat yang dijanjikan belum diberikan.

Lalu tim mendatangi rumah Herman petugas KLHK yang ada di wilayah Kecamatan Astanajapura, Herman menjelaskan kalau NK sedang tersandung kasus pemalsuan stempel di 5 desa, dan kasusnya digantung Polresta Cirebon. Untuk wilayah Ender bukan kewenangan NK untuk masuk ke dalam pengawasan sepadan pantai, hanya sebatas kecamatan Astanajapura saja. Untuk menjual tanah timbul tersebut bila suatu saat ada yang berminat tetap harus melibatkan Kuwu yang menjabat tanpa tandatangan Kuwu tidak bisa dijual, apalagi Kuwu yang menjabat tidak tahu kalau mereka sudah punya surat tanpa ditandatanganinya tapi menggunakan tandatangan Kuwu lama, “Berbahaya itu bisa bermasalah.”

Ketika tim mendatangi rumah Suwarta untuk menanyakan kejelasan siapa yang bertandatangan dan stempel darimana, dijelaskan dirinya dengan NK yang datang ke Kuwu Aid, dan mau menandatangani surat tersebut karena ada sejumlah uang dan dijanjikan sebidang lahan di lokasi garapannya. (Tim/Hatta)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY