Suara Indonesia News – Tanjungbalai, TimSus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Tanjungbalai kembali mengamankan dua orang pria yang memiliki Narkotika jenis sabu, Selasa 25/2/2020 sekitar Pukul 11.00 Wib.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Samsul Bahri Alias Samsul (45) seorang Wiraswasta, warga Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Bersama Riki Syahputra Alias Riki (27) Wiraswasta, warga Dusun II Desa Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Mengatakan “Kedua tersangka diamankan anggota kita di perkebunan kelapa sawit, Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Kata Humas Selasa 25/2/20.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu yaitu Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,77 gram.
Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,51 gram. Lima belas bungkus plastik klip transparan Kosong. Satu unit handphone merk Samsung warna putih dan Sebuah dompet kecil warna hitam serta Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah.
“Penangkapan Kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat Lingkungan III Kelurahan Pantai Johor, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” Beber Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Atas informasi tersebut Penanggung Jawab TimSus Kompol M. Junjung Siregar, beserta personil TimSus nya melakukan penyelidikan, dan langsung mendatangi Lokasi yang dimaksud serta melihat ada Dua orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit yang lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu,” Tambah AD. Panjaitan.
“Setelah melakukan penangkapan, serta penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, tidak jauh dari keduanya duduk ditemukan barang bukti berupa Dua bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu,” Terang Humas Lagi.
“Setelah diinterogasi keduanya mengaku dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku,” Jelas Iptu AD. Panjaitan.
“Terhadap Kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati,” tukas Humas. (Taufik)