Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Nunggu pembeli dipinggir jalan akhirnya Polisi yang datang untuk menangkap Zulham Efendi Alias Zul Kentut (38), Wiraswasta, warga Jalan Kirab Remaja Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Zul Kentut di comot Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Sabtu tanggal 13/6/2020, sekitar pukul 19.30 Wib. Dijalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Dari tangan nya Polisi berhasil mengankan 30 butir narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMA Negeri III Lingkungan VII Kelurahan Gading ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.
“Mendapati informasi tersebut Kanit 1 dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap Zul Kentut,” Kata Humas Minggu 14/6/2020.
“Saat akan diamankan Zul Kentut sedang berada diatas sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa no pol yang parkir dipinggir jalan, kemudian petugas melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam laci sepeda motor tersangka barang bukti berupa Satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul,”Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah dinterogasi oleh Perugas Zul Kentut menerangkan bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah benar miliknya, dan tersangka mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Zulkarnaen Alias Korak. Tak ingin buruan kabur, selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap Zulkarnaen Alias Korak (40) dirumahnya Jalan M.Abbas, Gang Amanah, Lingkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Beber Humas.
“Kembali petugas melakukan interogasi terhadap Zulkarnaen Alias Korak yang selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Amrin Siregas Alias Tumbin (50) di rumahnya yang beralamat di Jalan Sei Sampean Linkungan V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,” Tambah Humas lagi.
“Ketiga tersangka kita àmanakan beserta barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa :
– 30 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbentuk kapsul dengan berat kotor 12,88 gram.
– Satu bungkus plastik transparan. -Dua unit hp merk Nokia warna hitam.
– Satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hitam tanpa No Pol dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa No Pol. (Taufik)