Nur Ndu Ufi : Saya Segera Gunakan Kewenangan BKD PAW Olifbert Manafe

Nur Ndu Ufi : Saya Segera Gunakan Kewenangan BKD PAW Olifbert Manafe

445 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Rote Ndao. Sejumlah masyarakat di Kabupaten Rote Ndao mengangap DPRD Kabupaten Rote Ndao, khususnya Badan Kehormatan Dewan (BKD) Kabupaten Rote Ndao bermain mata.

Bagaimana tidak Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe, walau tersandung kasus dan mendapatkan surat dari Partai Nasdem,tetapi masih tetap bertugas.

mengangapi pernyataan miris masyarakat menurut Ketua BKD DPRD Rote Ndao, bahwa nasib anggota DPRD tersebut ditentukan pekan ini, Sabtu besok (23/7/2022)

Penegasan ini disampaikan Ketua BKD DPRD Kabupaten Rote Ndao Nur Yusak Ndu Ufi,SE ketika dikonfirmasi media ini Senin (18/7/2022).

Menurut Ndu Ufi, terkait proses pelanggaran Kode Etik yang di lakukan oleh Olafberd Arians Manafe alias Papi Manafe,dari pihak lembaga DPRD BKD kabupaten Rote Ndao sudah meminta pihak Sekretaris Dewan ( Sekwan) Benyamin Koamesah, untuk segera memprosesnya.

“Saya telah komunikasikan dengan Sekwan untuk mengelurkan surat panggilan kepada saudara papi Manafe untuk di periksa oleh BKD DPRD kabupaten Rote Ndao, namun sayang sekali, pihak sekwan  yang dipimpin oleh Benyamin Koamesah itu, tidak mengindahkan  permintaan Ketua BKD DPRD, dengan demikian saya akan bertindak tegas sesuai mekanisme di DPRD,” jelasnya

Penegasan itu akan saya buktikan, saat kami pulang menjalangkan tugas DPRD di Luar Kabupaten Rote Ndao.

“Tanggal ( 22/7/2022) saya pulang tugas, maka  saya dan teman teman BKD menggunakan kewenangan sepenuh sesuai mekanisme di BKD agar kami panggil yang bersangkutan yaitu papi Manafe, untuk proses non aktif dari jabatanya, karena selama ini sudah banyak pelangaran, yakni kasus asosila yang telah memiliki inkra dari Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.

Dikatakan Anggota DPRD asal Partai Demokrat itu, bahwa  PAW tersebut sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Nusa Tenggara Timur Partai NasDem dengan Nomor Surat : 023/SI.1/ DPW – NasDem-NTT/III/2020. Dengan perihal proses PAW Olafberd Arians Manafe yang ditunjukan kepada Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Rote Ndao.

Namun terkesan ada pembiaran dari Sekertaris Dewan untuk menghambat penerbitan surat panggilan untuk di periksa dan memproses PAW.

untuk diketahui, sebelumnya diberitakan media ini, bahwa Dalam isi surat yang ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandez, dan Sekretaris Alexander Take Ofong, dan tembusannya ke DPP Partai NasDem berdasarakan surat tembusan dari DPRD Kabupaten Rote Ndao tertanggal 20 Januari tahun 2020 yang di lampirkan dengan surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 23 Desember 2019 terkait PAW Olafberd Arians Manafe.

Menjadi atensi public, Pengganti Olafberd Arians Manafe akan digantikan dengan caleg urutan berikutnya di daerah Pemilihan dua (Dapil 2) Kabupaten Rote Ndao, sesuai mekanisme aturan yang ada di KPU.

Sekedar mengingatkan, Olafberd Arians Manafe tersandung kasus asusila yang telah sah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri 1 A Kupang, sejak tanggal 2 Agustus tahun 2019 melalui nomor putusan nomor 89/PID/2019/PT KPG.

Bukan itu saja, sejumlah kasus piutang dengan pihak ketiga dan masyarakat menjadi momok di Lembaga terhormat  DPRD.

Namun hingga kini,memasuki pertengahan tahun 2022 belum juga dilakukan eksekusi oleh lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao, sehingga yang bersangkutan masih mendapatkan haknya sebagai Anggota DPRD berupa gaji, padahal anggota DPRD harus dinonaktifkan berdasarkan putusan Pengadilan.

Reporter : Dance Henukh

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY