Suara Indonesia News – Lhokseumawe, Maulindar Syahputra, bocah 9 tahun anak dari pasangan suami-istri asal Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, orang tua Maulindar diamankan polisi kerena diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Sementara pasutri orang tua korban adalah MI (39) dan UG (38). Mirisnya, UG adalah ibu kandung korban. Sementa MI merupakan ayah tirinya.
“Menurut informasi yang berhasil di himpun dari warga dan beredar di medsos, kedua orang tua korban diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya karena korban tidak membawa pulang uang hasil mengemis di seputaran kota lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, (19/9/2019).
Penganiayaan itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB pada hari rabu (18/09/19)
Polisi yang mendapat informasi tersebut, langsung bergerak ke lokasi.dan Kedua pelaku (orang tua) diamankan pada sore hari.jelas salaman.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Lhokseumawe, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (man)