Ormas Laskar Antikorupsi Indonesia DPC Aceh Timur Meminta Masyarakat Harus Memahami Pengunaan...

Ormas Laskar Antikorupsi Indonesia DPC Aceh Timur Meminta Masyarakat Harus Memahami Pengunaan Dana Desa

362 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Timur. Ormas LAKI Perwakilan Cabang Aceh Timur Saiful Anwar, meminta masyarakat harus memahami pengunaan dana desa, agar masyarakat dengan mudah mengawasi dana desa, ungkap saiful.

Ketua Laskar Antikorupsi Indonesia Saiful Anwar mengatakan, masyarakat harus memahami betul – betul supaya dengan mudah  kita semua sebagai warga masyarakat harus tau apa itu: PKH, BPNT, BLT DANA DESA, BLT KEMENSOS, BLT APBD, SEMBAKO APBN, SEMBAKO APBD, agar kita paham dan tidak memprovokasi masyarakat karena ketidaktahuan kita. (05/06-29)

Dalam Penanganan Covid- 19 Pemerintah Mengambil Kebijakan Berupa Bantuan-bantua antara lain :

  1. PKH.
  2. BPNT.
  3. BLT Dana Desa.
  4. BLT Kementerian/Kemensos.
  5. BLT APBD.
  6. Sembako APBN.
  7. Sembako APBD.

Ini harus di bedakan, supaya masyarakat yang kurang paham, akhirnya bisa paham PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai langsung masuk rekening masing – masing.

BPNT (Dulu Namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai, bentuknya berupa bahan makanan yang disalurkan melalui kios desa yang ditentukan oleh Bank Kerjasama TKSK Kecamatan.

BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing, (Ingat Bukan untuk Kelurahan,  Tetapi Desa), besarannya 600 Ribu/bulan di rencanakan selama 3 bulan. BLT dari Dana Desa biasanya perlakuannya ada 3 :

  1. Bagi Desa yang belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diPrioritaskan untuk BLT Covid- 19.
  2. Bagi Desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid- 19.

III. Bagi Desa yang telah cair Dana Desa Tahap I dan telah habis dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid-19.

Pertanyaan, siapa yang di bantu BLT Dana Desa?

Jawabnya adalah Warga Desa yg Penghasilannya terdampak Covid- 19 dan bagi Warga Desa yang Rentang Sakit, atau Sakit Menahun. Dengan demikian ada Desa lebih duluan yang memberi bantuan, ada juga terlambat beri bantuan, karena Prosesnya tadi diatas itu Tahap I Tahap II.

BLT Kementerian adalah  Bantuan Bentuk Tunai di peruntukkan bagi rata – rata Perkotaan atau Kelurahan.

Bedakan BLT APBD adalah Bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga di peruntuhkan bagi masyarakat yang belum dapat BLT Dana Desa atau lainnya.

Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari Pemerintah Pusat langsung.

Sembako APBD adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten.

Kesimpulan : banyak bantuan hanya fokus ke dana desa saja, makanya sosialisasi harusnya makin di tingkatkan, agar masyarakat bisa paham mengenai segala jenis bantuan pemerintah yang disalurkan ke pihak yang dimaksud diatas. (M.Fauzan)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY