OSG Law Office Somasi Bupati Nias Selatan Terkait Dugaan Rekayasa PPPK di...

OSG Law Office Somasi Bupati Nias Selatan Terkait Dugaan Rekayasa PPPK di SD Bagugu Lodu-Lodu

370 views
0
SHARE

NIAS SELATAN, SUARA INDONESIA NEWS | OSG Law Office, yang dipimpin oleh Onesius Gaho, S.H., M.H., secara resmi melayangkan Somasi Terbuka kepada Bupati Nias Selatan, Wakil Bupati Nias Selatan, Kepala Sekolah SD Bagugu Lodu-Lodu, Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Nias Selatan. Somasi ini terkait dugaan rekayasa dan perbuatan melawan hukum dalam proses alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di SD Negeri 078503 Bagugu Lodu-Lodu.

Dalam somasi bernomor 03/OSG-LAW/IX/2025, kuasa hukum tersebut menegaskan adanya indikasi “guru siluman” dan operator siluman yang dinyatakan lulus PPPK, padahal tidak pernah aktif mengajar di sekolah tersebut. Sementara itu, guru asli putra daerah Bagugu yang selama ini mengajar dengan honor Rp300.000 per bulan justru tersisih dari seleksi.

Selain itu, Kepala Sekolah SD Negeri 078503 Bagugu Lodu-Lodu, Bezisokhi Bajikho, juga diduga tidak aktif menjalankan tugas dan menelantarkan sekolah, yang menimbulkan keresahan masyarakat serta merugikan masa depan pendidikan anak-anak di wilayah Bagugu dan Lodu-Lodu.

Onesius Gaho, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media, menyampaikan, “Kami meminta agar nama-nama guru dan operator siluman segera dibatalkan dan dilakukan verifikasi ulang terhadap tenaga pendidik yang benar-benar aktif di sekolah. Jika dalam 7 hari tidak ada tindakan tegas, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata, termasuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum, Ombudsman, dan KASN.”

Somasi ini juga menuntut agar Kepala Sekolah mengundurkan diri dengan hormat, atau Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menonaktifkan yang bersangkutan demi mencegah kerugian lebih lanjut bagi dunia pendidikan di daerah tersebut.

OSG Law Office menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika somasi tidak ditindaklanjuti, dengan dasar Pasal 263, 421, dan 415 KUHP, serta Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan hanya soal hak klien kami, tapi juga soal keadilan dan masa depan anak-anak Bagugu dan Lodu-Lodu yang selama ini dirugikan akibat praktik-praktik tidak sehat dalam pengelolaan pendidikan,” tegas Onesius Gaho.

Banyaknya kasus honorer siluman di Kepulauan Batu dan Kabupaten Nias Selatan pada umumnya, menurut OSG Law Office, menunjukkan kinerja buruk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. Lemahnya pengawasan di lapangan dan tidak berfungsinya BP3 (yang sekarang disebut Komite) sebagai pemantau kinerja sekolah, memungkinkan kepala sekolah dan operator sekolah memanipulasi data sekolah, termasuk data murid, untuk memperoleh dana BOS.

Selain itu, ditemukan banyak kepala sekolah yang bertugas di pulau-pulau pelosok jarang masuk sekolah dan lebih sering berada di Pulau Tello, baru datang ke sekolah saat pencairan dana BOS. Urusan belajar mengajar kemudian dibebankan kepada guru honorer di sekolah.

Melalui pemberitaan ini, diharapkan ada evaluasi nyata dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. (FERONI DAKHI)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY