Pangacara Bupati Indramayu Atas Kasus Carkaya : Harus Bisa Dibedakan Antara Kritik...

Pangacara Bupati Indramayu Atas Kasus Carkaya : Harus Bisa Dibedakan Antara Kritik dan Tuduhan

1,535 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Indramayu. Carkaya Warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, dilaporkan oleh Bupati Indramayu didampingi Kuasa Hukum ke Polres Indramayu atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait postingan Carkaya di akun media sosial facebook yang diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina.

Status Carkaya saat ini masih sebagai saksi sekaligus sebagai terlapor dan apabila dalam pemeriksaan lanjutan penyidik Polres Indramayu menemukan alat bukti yang kuat terindikasi adanya perbuatan melawan hukum dan termasuk kategori tindak pidana maka status dia bisa berubah dari saksi terlapor menjadi tersangka serta secara otomatis penyidik akan menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan akan ada calon tersangkanya.

Pada selasa 14 Maret 2023, Carkaya sebagai terlapor  memenuhi panggilan kedua dari Polres Indramayu ditemani para pendukungnya. Sebelumnya dia juga sudah dipanggil namun tidak datang pada 7 maret lalu.

Terkait pernyataan beberapa pendukung Carkaya di pemberitaan media online pada Selasa (14/3/2023) dimana laporan Bupati Indramayu terhadap Carkaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dinilai sebagai pembungkaman kritik publik, Kuasa Hukum Bupati Indramayu Toni RM, S.H, M.H, memberikan tanggapan.

Toni mengatakan harus bisa dibedakan antara kritik dengan fitnah atau tuduhan. Masyarakat Indramayu sudah cerdas-cerdas, sudah bisa membedakan mana kritik mana tuduhan.

“Kalau menulis Penguasa membagi-bagikan paket proyek kepada koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente, itu tuduhan, bukan kritik, apalagi disertakan foto klien saya Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu di bawah tulisannya”, katanya, saat wawancara di kediamannya, Jum’at (17/3/2023).

Toni menjelaskan, Kliennya bukan anti kritik, yang ia laporkan itu yang dinilai memfitnah atau menuduh dan bukan mengkritik. Makanya dia melaporkannya ke Polisi atas postingan Carkaya di Facebook itu biar ada kepastian hukum bahwa postingan itu termasuk tindak pidana atau bukan.

“Jadi tenang saja, kalau menurut Carkaya postingannya itu kritik bukan tuduhan pasti lolos dari jerat pidana”, tegasnya.

Ini kesempatan bagi Carkaya agar bisa membuktikan tuduhannya yang ditulis di akun Facebooknya Suryadi Carkaya. Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya soal membagi-bagikan proyek kepada koleganya klien saya, berarti itu fitnah atau tuduhan dan mencemarkan nama baik klien saya, ujarnya

Kalau fitnah atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik, Carkaya bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkasnya. (Toro)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY