Para Pecundang

Para Pecundang

371 views
0
SHARE

Oleh: Sulthan Alfaraby (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)

Dewasa ini, kerap kali terjadi berita yang tidak mengenakkan, seperti para petinggi-petinggi yang berada di dalam lingkup lembaga pendidikan dan pemegang kekuasaan di lingkaran birokrasi yang melarang para mahasiswa untuk mengangkat pengeras suara dan turun ke jalan untuk menggaungkan keadilan. Seperti dilansir oleh situs Oke Zone (news.okezone.com) pada 10 April 2017 silam, diberitakan bahwa ada ratusan mahasiswa salah satu kampus di Palangkaraya kesal dan melakukan demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan maupun upaya membungkam yang dilakukan oleh pejabat di kampus. Menurut kabar, para mahasiswa dibatasi untuk berekspresi bahkan mengeluarkan pendapat.

Jika memang benar pihak kampus telah melarang mahasiswa untuk mengeluarkan pendapat, maka hal itu sangatlah disayangkan. Padahal, sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang (UUD) 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia, dan jika hal tersebut dilarang, berarti hak-hak manusia sudah dirampas dan hal itu sangat disayangkan, apalagi jika ada birokrat kampus yang menjadi aktor pembungkaman.

Harusnya, kampus pada dasarnya adalah tempat pembelajaran dan tempat pergerakan para mahasiswa, karena dari kampuslah keadilan dan perubahan di tengah-tengah kekacauan arus masyarakat bisa diredam. Jika kita mengkaji lagi tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi, maka kita akan menemukan poin yang menjelaskan tentang Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Tujuan PKM ini adalah untuk membentuk generasi mahasiswa untuk terus bisa mengabdi dan punya rasa sosial yang tinggi terhadap segala permasalahan di masyarakat. Misalnya, kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan rakyat, maka para mahasiswa biasanya menyuarakan aspirasi masyarakat ke jalan-jalan atau gedung pemerintahan. Tak sedikit aksi-aksi mereka ini kemudian didengar oleh pemerintah yang mungkin selama ini terlena dalam nyamannya ruangan dan kursi yang empuk. Lalu, kenapa birokrat kampus masih ada yang melarang para mahasiswa untuk menjadi “penyambung lidah” rakyat? Apakah mereka semasa kuliah hanya berada di ruangan belajar, kantin dan kemudian pulang ke kos?

Menjadi mahasiswa, tentunya sangat jauh berbeda dari kehidupan siswa semasa sekolah. Jika semasa menjadi siswa kita tidak boleh ini, tidak boleh itu, maka ketika menjadi mahasiswa kita harus bisa berpikir dan menjadi kritis terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Mahasiswa yang juga diartikan sebagai orang yang berintelektual dan berinteligensi, haruslah menjadi kaum yang terdidik dan peka terhadap lingkungan sosialnya. Beragam teori di perkuliahan yang mengajarkan tentang cara mengabdi kepada masyarakat, tidak akan cukup jika tidak diimplementasikan secara langsung. Apa gunanya almamater dan ilmu sosial yang diajarkan di ruang belajar, jika hanya disimpan dalam lemari berdebu dan terkunci? Mungkin itu yang harus kita pertanyakan saat ini.

Penulis berharap, semoga pembungkaman terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh oknum-oknum pemangku jabatan tidak akan terjadi lagi. Harusnya, mereka harus mendukung penuh setiap pergerakan mahasiswa sebagai Agent of Social Control dan Agent of Change, bukan malah melarang apalagi membungkam layaknya para pecundang yang sudah kenyang oleh kemunafikan. Marilah kita mendukung para mahasiswa agar tetap menjadi garda terdepan dalam membela keadilan dan juga menjadi koridor antara rakyat dan pemerintah. Karena di tangan para kaum terpelajar dan pemberani, diharapkan kekacauan di negeri ini bisa terbenahi dan keadilan akan terus terwujud. Panjang umur perjuangan.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY