Suara Indonesia News – Duri. Lagi, Polisi Sektor (Polsek) Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,98 gram.
Kali ini diamankan pasangan suami istri, US (32) tahun dan MS (37) tahun, digrebek polisi di kediamannya Jalan Baru Duri XIII Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Pada Senin 25 Juli 2022 sekira Pukul 13:00 Wib.
Pasutri ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/196/VII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 25 Juli 2022*
Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa, 11 (sebelas) paket jenis Sabu dengan berat 2,93 Gram. 1 (satu) bungkus plastik Klip. Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A15 warna hitam.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijadmiko melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat menjelaskan kronologi kejadian kepada media ini pada Rabu 27 Juli 2022.
Dikatakan Kapolsek, Senin lalu (25/7/22) sekira pukul 12:00 Wib berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Jl. Baru Duri XIII.
“Kemudian kita melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku. Ditemukan 2 (dua) orang didalam rumah tersebut bersama barang bukti berupa 11 (sebelas) paket jenis Sabu dengan berat 2,93 Gram, 1 (satu) bungkus plastik Klip, Uang tunai sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo A15 warna hitam,” ujar Kapolsek.
Diteruskan Kapolsek, Adapun setelah diinterogasi saudara US mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan Saudari MS yang merupakan istrinya mengkui mengetahui kegiatan suaminya dalam menjual narkotila jenis Sabu tersebut.
“Berdasarkan keterang US menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu yang ada padanya tersebut baru dibelinya dari saudara SR (Supir) sekarang DPO seharga Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan. ” Tegas Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat. (Mus)